Hukum & Kriminal

Pakar Hukum Pidana FH UMM: Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro Fokus Penegakkan hukum- Abaikan Manuver Politik

×

Pakar Hukum Pidana FH UMM: Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro Fokus Penegakkan hukum- Abaikan Manuver Politik

Sebarkan artikel ini
Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S .H., M.H.(foto:ist)

Jakarta, faktapers.id – Pakar hukum pidana Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S .H., M.H, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro meminta Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro, untuk terus tegak lurus dalam rangka menegakan hukum sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 Tentang Bawaslu.

Hal itu sesuai tugasnya yaitu, satu diantaranya adalah untuk menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro dan tidak boleh dan takut dengan adanya upaya upaya pihak tertentu melakukan intervensi politik dengan membenturkan institusi penegak hukum di daerah dengan institusi penegakan hukum di pusat.

Hal itu disampaikan Edi Ribut Harwanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Penasehat I Indonesia Intelegece Institut Investigation di Jakarta, dibawah asuhan Ketua Pembina Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno, S.H. mantan Menkopolhukam RI , saat diminta pendapat hukum oleh awak media terkait polemik status tersangka salah satu calon wakil Walikota Metro QZ oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro di kantor Dekan Fakultas Hukum UM Metro.

Kata, Edi Pasal 95 UU No 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki wewenang, “ menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaiatan dengan dugaan adanya pelangaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu”. Memeriksa. Mengkaji, dan memutus pelangaran polirik uang. Memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Memeinta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelangaran administrasi, pelangaran kode etik, dugaan tindak pidana dan sengketa prose pemilu. Kewajibanya Bawaslu, Dipasal, 96 diantaranya, adalah melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasa pemilu pada semua tingkatan. Dan, dipasal 93 ayat (2), tugas Bawaslu diantaranya,” adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap, pelangaran pemuli dan sengketa proses pemilu”.
Dari tugas, wewenang dan dan kewajiban Bawaslu, dalam teks UU No 7 Tahun 2017 sudah jelas, dan tegas, sehingga dalam melakukan tindakan hukum, bersama Sentra Gakkumdu Kota Metro, melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tentu sudah pasti berdasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah ketika menentukan dasar hukum sebelum memutuskan Tim Gakkumdu didalamnya ada unsure kepolisian Kasat Reskrim Polres Metro, Bawaslu, unsure Kasi Pidum, Kejari Metro. Penentuan tersangka, terhadap seseorang di duga melakukan tindak pidana pelangaran pemilu di Kota Metro, Tim Gakkumdu tentu tetap merujuk pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Dalam penentuan tersangka, alat bukti yang sah adalah, adanya, saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Maka, jika Sentra Gakkumdu Kota Metro, telah memutuskan QZ menjadi tersangka, sudah tentu tim penyidik gabungan ini, sudah memperhitungkan, pendalaman alat alat bukti yang sah, dan tidak serampangan dalam menilai kekuatan alat bukti. Misalkan, adanya vidio ajakan untuk memilih yang dilakukan tersangka misalkan, itu juga sudah pasti penyidik telah meminta keterangan ahli forensic digital professional yang membantu mengambil, menganalisis dan menyelesaikan pemeriksaan forensic pada computer, basis data dan system. Mereka bekerja sebagai ahli untuk mendukung kasus hukum, membantu penyidikan polisi, dan memberikan bantuan kepada pihak yang terkena dampak,” terangnya.

Oleh sebab itu, lanjut Edi, sebagai akademisi yang konsen di bidang penegakan hukum pidana, tentunya, pihaknya sangat mendukung kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Metro, untuk mengusut tuntas kepada siapapun yang terlibat dalam pelanggaran pemilukada di Kota Metro.

“Jangan pernah takut dengan intimidasi siapapun, lembaga negara tidak boleh memiliki wewenang dan tugas untuk melaksanakan penegakkan hukum, harus tegak lurus pada perintah UU dan abaikan pihak pihak yang mencoba untuk menghalangi halangi proses penyidikan siapapun mareka. Saya mendukung agar Gakkundu Kota Metro, agar tetap professional melaksanakan tugasnya, dan tetap pada koridor hukum acara yang benar berbasis pada independensi penyidikan yang penuh tangung jawab atas profesinya,’ tegasnya.

Menurutnya, jika ada upaya upaya hukum dari tersangka siapapun dia, yang terlibat atas dugaan tindak pidana pemilu, hal yang biasa, melalui proses praperadilan sudah diatur didalam ketentuan Pasal 1 angka ke-10, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Jika QZ calon wakil walikota Metro yang sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Kota Metro mau melakukan upaya hukum, juga dapat merujuk pada ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PUU-XII/2014, putusan tersebut memperluas wewenang praperadilan untuk meliputi penetapan tersangka , penggeledahan dan penyitaan. “Itu alut prosedur yang benar, jika akan melakukan perlawanan melalui proses praperadilan atas status tersangkanya. Bukan, menggunakan cara lain, yang non procedural yang tidak diatur didalam ketentuan system hukum acara pidananya,” terangnya.

Lanjut Edi, yang juga mantan pengacara Tommy Suharto keluarga Cendana, saat aktif membantu menjadi ketua Umum LBH DPP Partai Berkarya mengatakan, bagi siapapun calon kepala daerah, yang terlibat tindak pidana pemilu di provinsi lampung ini, khususnya di Kota Metro, hadapi saja secara professional melalui prosedur hukum yang benar.

Edi menegaskan tak perlu takut, jika tak merasa bersalah, karena ketika di ruang sidang nanti, semua hal itu akan dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan para saksi, adanya bukti surat otentik, keterangan ahli, bukti petunjuk,. Semua akan terungkap dengan jelas dan gamblang. Soal pengakuan terdakwa, nanti, boleh saja calon wakil walikota metro yang telah ditetapkan menjadi tersangka, tidak mengakui atas dakwaan JPU nanti, karena terdakwa memiliki hak ingkar dan hal itu diatur didalam ketentuan Pasal 52 KUHAP. Dan, terdakwa boleh untuk menghadirkan para saksi yang meringankan (ade charge) untuk mengingkari dari dakwaan yang ditujukannya. Hanya, saja, hak ingkar terdakwa, tidak bisa menghapus pidananya atau menghapus persangkaan pidananya, karena JPU pasti akan membuktikan, dengan alat bukti lain, saksi, bukti surat, petunjuk dan keterangan ahli.

“Saya kira proses hukum yang sebaiknya ditempuh, agar publik ini diberikan edukasi hukum yang baik dalam penegakkan hukum tindak pidana pemilu dan selanjutnya. Hal itu membawa trust yang baik kepada Bawaslu di masa depan dan saat ini. Saya memberikan dukungan kepada penyidik Gakkumdu Kota Metro dan Bawaslu untuk terus bekerja secara professional dan procedural dan hal ini adalah bagian pengawasan dan kontrol dari kaum akademisi untuk aparatur penegak hukum, terus semangat percaya diri dan tetap menjaga ritme kode etik profesi dalam menghadapi berbagai macam ancaman intrik dan intimidasi politik lewat media masa,” pungkas Edi Ribut Harwanto.

[]