Jakarta, faktapers.id –Dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ll ditetapkan menjadi tersangka.
Tom Lembong menyerahkan kasus yang menjeratnya kepada Tuhan. “Semua saya serahkan pada Tuhan yang maha esa,” ujar Tom Lembong saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (29/10) malam.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula saat dia menjabat menteri perdagangan periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” kata Qohar.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp400 miliar.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Kejagung sebelumnya mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
(**)