Tranportasi

Berlaku hingga 5 Januari 2025, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Gratis, Ini Ketentuannya

23
×

Berlaku hingga 5 Januari 2025, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Gratis, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi STNK

Jakarta, faktapers.id – Kabar baik,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru yang menggembirakan bagi calon pembeli kendaraan bekas. Mulai 23 Oktober 2024, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen atau gratis.

Berdasarkan informasi resmi dari laman korlantas.polri.go.id, kebijakan penghapusan BBNKB ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41/2024 tentang Insentif Pajak Daerah.

“Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda No. 1/2024, yakni 5 Januari 2025,” ungkap Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (7/11/2024).

Dikatakan Herlina, kebijakan ini memberikan tiga keuntungan utama bagi masyarakat:

1.Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas
2.Peniadaan penalti administratif termasuk bunga dan denda
3.Pemberlakuan otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

Akan tetapi, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat terkait kebijakan ini:

Pertama, sesuai Pasal 5 Pergub No. 41/2024, wajib pajak yang telah melunasi BBNKB II sebelum pemberlakuan kebijakan tidak dapat mengklaim pengembalian dana, baik sebagian maupun seluruhnya.

Kedua, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas pada perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya. Sementara untuk kendaraan baru, BBNKB tetap dikenakan tarif 12,5 persen sesuai Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024.

Perlu diketahui, BBNKB sendiri merupakan pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Sebelumnya, pajak ini dibayarkan satu kali saat pertama kali kendaraan beralih kepemilikan.

Adanya kebijakan penghapusan BBNKB ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar kendaraan bekas di Jakarta dan meringankan beban masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan.

Dalam penyesuaian implementasi kebijakan ini dilakukan melalui sistem perpajakan daerah untuk memastikan proses yang lancar dan transparan.

Dengan berlakunya kebijakan ini, masyarakat Jakarta yang berencana membeli kendaraan bekas dapat memanfaatkan momen ini hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 Januari 2025.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(*)