Klaten, faktapers.id – Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten digeledah Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Klaten, pada Kamis (7/11/2024).
“Ini penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten,” ungkap Kanit Tipikor Polres Klaten, Iptu Seno Hidayat kepada wartawan.
Saat penggeledahan itu, pihaknya menemukan salah satu orang staf menyembunyikan sesuatu dan menemukan dua buah buku catatan penting.
“Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap karyawan yang tadi yang mencoba menyembunyikan catatan ini,” katanya.
Dia juga menyebut pencarian dokumen tersebut baik yang cetak maupun elektronik yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten.
Namun Seno tidak menyebut secara rinci penggeledahan terkait pengadaan barang dan jasa tersebut termasuk tahunnya.
Penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 10. 00 wib sampai pukul 12.00 WIB. Mereka melakukan penggeledahan disejumlah ruangan kantor.
Pantauan dilapangan, tampak kesibukan tim saat melakukan penggeledahan di kantor tersebut. Sementara diluar gedung terdapat dua orang anggota Resmob Polres Klaten berjaga-jaga diluar.
Sedangkan karyawan kantor tersebut tidak diperkenankan keluar dari kantor tersebut. Situasi saat penggeledahan dalam kondisi senyap dan berlangsung cepat.
Kepala Disperakim Kabupaten Klaten, Anwar Shodiq, saat dikonfirmasi wartawan mengaku sedang berada diluar kota ketika penggeledahan sedang berlangsung.
“Saya posisi sedang ada di Semarang. Saya tidak tahu digeledah kasus apa saya tidak ngerti,” ungkapnya.
(Madi)