Jakarta, faktapers.id- Dugaan korupsi dalam 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah tersebut diselidiki secara mendalam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Adapun 2 BUMD yang diselidiki atas dugaan praktik korupsi adalah, PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Temuan sasus ini berawal dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang terkait dengan kegiatan pengeboran minyak oleh Pertamina Hulu Energi di wilayah Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Adapun dana PI sebesar 10% yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung dari kegiatan pengeboran minyak ini mencapai nilai USD 17.268.000 atau setara dengan Rp 271,5 miliar.
Seharusnya berdasarkan peraturan, dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.
Akan tetapi, Kejati mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan dalam proses pencairan serta pengelolaan dana tersebut.
Diungkapkan Tim Kejati, bahwa dana itu disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya, yang merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Utama. Namun, aliran dan penggunaan dana itu tidak jelas.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebutkan, bahwa temuan ini berasal dari hasil penelusuran proses pencairan dana PI yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Dana PI berasal dari hasil pengeboran minyak di wilayah Lampung yang dilakukan oleh Pertamina Hulu Energi melalui SKK Migas. Dan dana ini seharusnya dikelola oleh perusahaan daerah yang khusus bergerak di bidang migas, yaitu PT LEB. Namun, ada indikasi penyalahgunaan dana tersebut,” terang Armen pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Kejati di beberapa lokasi di Bandar Lampung dan Lampung Timur ditemuka bukti mengejutkan, ada uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing
Total uang yang ditemukan dalam penggeledahan ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Meski begitu, Kejati belum dapat memastikan apakah seluruh dana tersebut berkaitan langsung dengan dugaan korupsi dalam kasus ini.
“Kami sedang menyelidiki lebih lanjut aliran dana ini dan berharap bisa segera menetapkan siapa saja yang terlibat. Modus yang digunakan dalam kasus ini juga akan kami ungkapkan setelah proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Armen.
Mengembangkan kasus ini, Kejati juga bekerja sama dengan lembaga lain untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.
Diharapkan proses ini segera memberikan kejelasan mengenai sejauh mana dampak dari dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Meskipun jumlah uang yang ditemukan cukup besar, Kejati masih melanjutkan pengumpulan bukti tambahan untuk melengkapi penyelidikan mereka.
[]