Jakarta, Informatika (PAI) Kemkomdigi, Syofian Kurniawan mengungkapkan, kini konten judi online semakin lihai mengelabui dan menjerat masyarakat, sebab kemasannya tampak menarik dan disamarkan sehingga tidak mencolok.
poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan berbagi jenis permainan kartu lainnya.
Adapun, kata Himawan, proses pengungkapan kasus itu berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran, yang diketahui memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.
“Bahwa dana sebesar Rp 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional,” ucap dia.