Klaten, faktapers.id – Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berinisial O kelas XII telah memutuskan untuk mengundurkan diri keluar dari sekolah beberapa hari yang lalu, dengan alasan dirinya hamil diluar nikah.
Hal itu disampaikan oleh Waka Kesiswaan SMKN 4 Klaten, Bagus Aditama saat dikonfirmasi diruang Kepala Sekolah, Rabu (13/11/2024). Pihaknya juga menjelaskan bahwa pengunduran diri siswa tersebut atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan dari pihak sekolah.
“Sekolah sudah menerima surat pengunduran diri dari orang tua siswa. Sekolah sebenarnya tidak ingin melepas, namun akhirnya sekolah mengabulkan. Kendati demikian, sekolah tetap akan membantu kalau mau melanjutkan paket C,” kata Bagus.
Ia menegaskan, siswinya yang positif hamil tersebut belum pernah menikah atau hamil di luar nikah itu akhirnya diputuskan untuk tidak diikutsertakan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Hal senada disampaikan guru sekolah setempat Edi Purnomo, ia mengatakan, sekolah masih membuka kesempatan karena siswa yang bersangkutan hampir lulus sekolah. Dalam pertimbangannya dari daftar Dapodik pun masih tidak berubah dan paten.
“Kami melihat dari daftar Dapodik kalau siswa ini masih mau belajar dipersilahkan, tetapi juga harus menyesuaikan dengan kondisi siswa. Dengan memberikan surat ke sekolah akan ditanggapi apa yang disampaikan oleh orang tua siswa,” ujarnya.
(Madi)