Ekonomi BisnisHukum & Kriminal

Pengungkapan Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Budi Gunawan-Sri Mulyani ‘Sikat’ Barang Ilegal

28
×

Pengungkapan Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Budi Gunawan-Sri Mulyani ‘Sikat’ Barang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi serta sederet pejabat terkait di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Jakarta, Kamis (14/11/2024)

Jakarta, faktapers.id -Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi serta sederet pejabat terkait di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Jakarta, Kamis (14/11/2024)  hadiri pengungkapan pemerintah berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 milliar melalui pengawasan dan penindakan penyelundupan barang ilegal di bidang kepabeanan dan cukai dalam periode 4-11 November 2024.

Pemerintah berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 milliar melalui pengawasan dan penindakan penyelundupan barang ilegal di bidang kepabeanan dan cukai dalam periode 4-11 November 2024.

Budi mengungkapkan. ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga industri dalam negeri dan mencegah kerugian negara.

“Seperti kita tahu industri dalam negeri telah alami tekanan luar biasa karena harus bersaing dengan produk negara lain, terutama produk selundupan,” ungkap Budi.

Pemerintah, kata Budi telah memetakan modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone termasuk mekanisme pencucian uang.

Sedangkan Sri Mulyani menyampaikan, Ditjen Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait telah melakukan 283 kali penindakan penyelundupan terhadap berbagai komoditas. Diperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp49 miliar.

“Kami telah berhasil melakukan tindakan 283 kali berupa produk-produk garmen tekstil, mesin rokok miras narkotika dan lain-lain,” jelasnya.

Sri Mulyani pun membacakan hasil penindakan jajarannya Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu baik dalam bidang kepabeanan dan cukai serta penyelundupan narkoba. Berikut ini rinciannya:

A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

3. Penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terural, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry port, dengan totasi nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 millar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap sederet penindakan kasus penyelundupan kapabeanan dan aktivitas ilegal terkait cukai sepanjang Oktober hingga November 2024.

Jika ditotal ada 283 kali penindakan. Dari penindakan ini, nilai barangnya mencapai Rp 49 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Sri Mulyani pun membacakan hasil penindakan jajarannya Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu baik dalam bidang kepabeanan dan cukai serta penyelundupan narkoba. Berikut ini rinciannya:

A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

3. Penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terural, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry port, dengan totasi nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 millar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

B. Penindakan di Bidang Cukai

1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar. Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.

2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.

3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.

4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.

C. Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN)

1. Penindakan 67kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.

2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.

3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

5. Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

[]