Yogyakarta – faktapers.id – Pleno Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung mendukung upaya rektor atas penegakkan peraturan disiplin mahasiswa dan pedoman pembinaan dan pengembangan kemahasiwaan Universitas Muhamadiyah Metro (UMM).
Hal itu disampaikan Rektor UM Metro, saat memimpin rapat Pimpinan Universitas diperluas, yang dihadiri ketua Badan Pembina Harian (BPH), Sekretaris BPH, Direktur Pascasarjana dan seluruh dekan dalam rangka untuk menjaga citra dan nama baik serta marwah sebagai pusat unggulan profestik professional modern dan mencerahkan di Perguruan Tinggi UMM dalam menegakkan aturan, di Gedung Rektorat, Kamis (14/11/2024) pukul 08.00 pagi.
Selanjutnya kata Dr. Nyoto Seseno, M.Si menyikapi persoalan soal pembekuan Senat Fakultas hukum, yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum UMM, adalah merupakan wujud tanggungjawab yang diamanatkan kepadanya, dalam rangka melaksanakan kebijakan Universitas Muhammadiyah Metro, untuk menjaga ketertiban dan ketaatan hukum organisasi mahasiswa di internal kampus UMM.
“Dalam surat keputusan No: 495 /II.3.AU/F/KEP/UMM/2024 tanggal 30 Juli 2024, yang ditandataganin saya telah membentuk panitian masa taa’ruf mahasiswa baru (mastama) tingkat universitas muhammadiyah metro tahun 2024/2025. Dalam kebijakan masa ta’aruf mahasiswa, telah disepakati bersama, untuk menjaga kondusifitas pelaksaan mastama, maka sosialisasi organisasi mahasiswa dipusatkan di rektorat, sehingga fakultas tidak diperkenankan untuk mengadakan sosialisasi di fakultas fakultas. Hal itu untuk menjaga agar pelaksanaan mastama tidak dicederai aksi keributan, seperti yang terjadi di tahun tahun lalu,” papar Nyoto Seseno.
“Sehingga membuat citra universitas muhammaduyah tercoreng, dengan aksi aksi kekerasan yang terjadi. Maka, atas pertimbangan hal tersebut kebijakan yang diambil untuk melarang sosialisasi mastama di fakultas fakultas untuk menghindari masalah, dan pelaksanaan sosialisasi semua organisasi mahasiswa internal dan UKM dilaksanakan semua di rektorat. Dan untuk organisasi mahasiswa eksternal tidak diizinkan untuk bersosialisasi. Pada perkembangan berikutnya, ternyata masi ada aksi di fakultas hukum yang dilakukan oknum senat di fakultas hukum, melakukan gerakan memasang poster yang berisi kalimat yang menurut pandangan saya adalah sebagai wujud pelanggaran kode etik dan mengarah kepada perbuatan tindak pidana tertentu,” tambahnya.
Dalam hal ini, sambungnya, sesuai peraturan disiplin kode etik mahasiswa umm, pasal 7 ayat (2) huruf c, peraturan rektor umm No : 343/III.3.AU/B/PER.UMM/20216 ditegaskan, dalam hal kasus tertentu yang menyangkut tindak pidana mahasiswa yang bersangkutan dapat dituntut dengan aturan hukum yang berlaku. ‘Karena, ada indikasi menurut pandangan hasil rapim pimpinan fakultas hukum, yang dihadiri dekan, wakil dekan 1, wakil dekan 2, kaprodi, kepala laboraturim hukum, tim penegak disiplin mahasiswa, tim pendamping mahasiswa dan selanjutnya dengan di kordinasikan rektor dan pimpinan wakil rektor, maka perbuatan oknum senat mahasiswa fakultas hukum tergolong pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur didalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, “mengganggu proses pembelajaran dan ketertiban kampus dan dugaan pelanggaran ayat (2), “memakai atribut partai atau organisasi esktra kampus (luar kampus). Dugaan melanggar Pasal 4 ayat (2),”mahasiswa um metro dilingkup kampus maupun diluar kampus dilarang melakukan perbuatan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan sivitas akademika, almamater dan persyarikatan muhammadiyah dan atau menyalahgunakan status kemahasiswaan um metro” kelasnya.
”Karena pada saat dekan Fakultas Hukum UM Metro melaporkan, bahwa tangal 28 Agustus 2024 pukul 15.20 wib, waktu lama pembicaraan telpon 0.50 menit, di saksikan ketua Komisariat IMM Fakultas Hukum Rian Sukmawan dan kawan kawan, saat melaporkan dan kordinasi gelar perkara via telpun kepada Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali S H MH, apa yang terjadi di fakultas hukum metro mengenai peristiwa kejadian pemasangan baleho yang isinya mengenai tudingan kampus bobrok yang dilakukan di hadapan mahasiswa baru yang diposting grub whatshap mahasiswa baru dan media social senat fakultas hukum oleh oknum pengurus senat mahasiswa. Saat itu, dekan fh, selanjutnya berkordinasi apakah kejadian itu akan dilaporkan ke kepolisian, namun hasil rapim rektorat, agar oknum pengurus senat fakultas hukum tersebut dibina terlebih dahulu. Namun, karena hal itu tidak membuat mereka berubah, untuk menegakkan aturan maka melalui surat tugas rektor No : 665/II.3.AU/D/ST/UMM/2024 tangal 1 Oktober 2024, menugaskan dekan FH Umm Metro Dr. Edi Ribut Harwanto S H M H, Wakil Dekan I Dr Iskandar S H M H, dan Dr Tim Penegak Disiplin Mahasiswa Dr. Bennadi S H M H untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro untuk mewakili Rektor UMM dan melalui surat tanda penerimaan laporan NO : LP/B/290/X/2024/SPK/Polres/Metro/Polda Lampung, laporan diterima. Dan, melalui surat SP2HP Modela A-1 No : B/254/X/RES.1.24/2024/reskrim tangal 5 Oktober 2024.
Selanjutnya Kasat Reskrim melalui Kaur Bin OPS IPTU Prasetyo S H, dalam proses penyidikan menunjuk Bripka Chidir Apriansyah S H, Bripka Ray Agata F dan Agung Prasetyo.
“Saya mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro,” ucap Nyoto Seseno.
Sementara itu dari hasil konfirmasi kepada proses penyelidikan, Polres akan mengirimkan kembali SP2HP lanjutan ke Kampus UMM saat dilakukan rapim yang diperluas, yang dihadiri direktur pascasarjana dan seluruh dekan di lingkum umm
Ketua BPH UM Metro, Dr. Muhtar Hadi, BPH sebagai wakil dari Pengurus Pusat Muhammadiyah di UM Metro mendukung upaya penegakan aturan di kampus UMM.
Ia menegaskan semua mahasiswa harus tertib hukum di UMM, khususnya organisasi internal dan UKM. “Jika ada organ ekstra masuk UMM kami tidak melarang, namun semua harus tunduk dan patuh pada aturan segara peraturan yang ada di kampus UMM. Saat ini rektor tengah mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan, dan penegakan aturan itu adalah bagian dari pendidikan hukum yang harus dimaknai sebagai pendidikan agar semua ormawa tertib hukum,’ tegasnya.
“Kami BPH mendukung apa yang telah dilakukan oleh rektor UMM, namun demikian, jika dikemudian hari dari dampak penegakkan hukum itu berakibat hukum, tentu jika ada niatan, baik oknum yang merugikan dan mencemar nama baik. Persirakatan muhammadiyah, meminta maaf dan mengakui kesalahanya itu juga akan menjadi bahan pertimbangan kita,”kata Dr. Muhtar Hadi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto S H M H mengatakan, pihaknya terkait pembekuan senat fakulas hukum, sudah dipertimbangkan berdasarkan fakta peristiwa yang terjadi. Karena, hal dilihatnya secara langsung usai acara penutupan mastama. Jauh hari, senat fakultas hukum tidak ada masalah, namun ketika ia memaksakan diri menentang kebijakan rektor dengan mengajak anak anak mahasiswa baru keluar kampus tanpa izin pihak fakultas, dan mengajak meneriakan yel yel dengan backgound dibelakang dan berfoto di belakang baleho bertuliskan “Selamat datang Mahasiswa Baru dikampus Bobrok.
“Hal itu sebagai pelanggaran kode etik mahasiswa. beberapa minggu setelah kejadian, ada tiga pengurus menghadap saya, dan meminta maaf, karena kejadian itu tanpa sepengetahuan pimpinan senat fakultas hukum UM Metro. Kepada tiga pengurus senat fakultas hukum, saya tegaskan agar seluruh jajaran pengurus senat untuk mengikut DAD IMM. Karena, didalam pedoman pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan Pasal 20 persayaratan untuk menjadi anggota dan pengurus senat mahasiswa hukum ada 6 persyaratan. Pertama, beragam islam, taat beribadah, lencara membaca alquran, jujur terpercaya, cakap dan mampu memimpin, pernah mengikuti pengekderan IMM minimal (DAD). Kedua, tidak pernah mendapatkan sanksi adminastratif dan akademik. Ketiga, prestasi ademik baik dengan indek prestasi sekurang kurangnya 3.00. Kempat, menjadi anggota aktif IMM. Kelima, tidak menjabat sebagai pengurus harian organisasi lain baik didalam maupun diluar kampus. Keenam, tidak mengalami cacat moral/social dan tidak terlibat dalam kasus pidana,” jelas Edi.
“Jika para pengurus senat fakultas hukum yang telah saya bekukan sementara memenuhi 6 syarat tersebut diatas, silahkan berproses kembali, namun jika tidak memenuhi 6 syarat tersebut diatas pembekuan terus berjalan,” sambungnya.
Lebih lanjut Edi Ribut Harwanto menyebutkan, didalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 6 ayat (1), angka ke-2, setiap mahasiswa berkewajiban, mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi”. Angka ke-3, ”ikut memelihara sarana dan prasaran serta kebersihan dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan”. Angka ke-5,”menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan”. Pasal 6 ayat (2),”pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur oleh pimpinan masing masing perguruan tinggi.
“Jadi rujukan kita tetap mengacu pada aturan aturan tersebut yang harus di patuhi di lingkup PTS UMM,”pungkas Edi.
[]