Jakarta, faktapers.id – Untuk memantau dan mengawasi Bus AKAP yang tidak masuk ke Terminal di seluruh Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat RI dalam waktu dekat ini akan meluncurkan Aplikasi Terminal Online Sistem (TOS).
Namun, aplikasi tersebut hingga saat ini masih dalam pembahasan rapat Kementerian Perhubungan RI bersama jajaran Kepala Terminal se-Indonesia yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, mengatakan aplikasi TOS dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 pasal 41 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, salah satunya BUS Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Revi menyebut, Aplikasi TOS nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia, dimana aplikasi tersebut akan mendeteksi BUS AKAP yang melakukan pelanggaran dengan berhenti di Terminal bayangan.
“Aplikasi TOS sebelumnya sudah ada, namun saat ini Kemenhub sedang melakukan penyempurnaan aplikasi agar sistem bekerja dengan maksimal,” kata Revi saat ditemui di kantornya, Jum’at (15/11/2024).
Dijelaskan Revi, Kemenhub juga akan mengawasi dan mendata seluruh perusahaan otobus yang masuk ke dalam terminal sesuai ijin yang diberikan dan tidak menaikkan penumpang di sembarang tempat.
“Dengan aplikasi ini, perusahaan otobus akan diketahui dalam menaikkan dan menurunkan penumpang didalam Terminal atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya peraturan ini sudah ada sejak lama, dimana setiap Bus AKAP juga diwajibkan menggunakan GPS.
“Apabila peraturan ini tidak dipatuhi, Kemenhub akan memberikan sanksi tegas dengan teguran tertulis sampai pencabutan ijin trayek,” pungkasnya.