faktaperd.id –Media Sosial atau yang biasa kita singkat Medsos merupakan kalimat yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Seiring perkembangan zaman, media sosial semakin populer. Dari banyaknya pengguna media sosial di Indonesia, banyak juga masalah yang terjadi dalam media sosial. Dan krisisnya etika di media sosial menjadi pandangan negara lain terhadap masyarakat Indonesia.
Etika dalam menggunakan media sosial yang santun dan bijak sangatlah penting, karna ketika etika dalam ber media sosial tidak diperhatikan, maka akan berujung pada tindakan kriminal dan menimbulkan konsekwensi hukum.
Adapun aturan hukum yang akan muncul telah diatur dalam Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) yang memuat beberapa pasal yang mengatur tentang Etika ber Media Sosial, Antara lain :
° Pasal 27 ayat (3) Larangan Menyebarkan Informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
° Pasal 28 ayat (2) Larangan Menyebarkan Ujaran Kebencian.
° Pasal 32 ayat (1) Larangan Mencemarkan nama baik orang lain.
Mari sama -sama kita ciptakan Media Sosial yang Positif dan Bermanfaat.
Penulis : Adv. Tuti Susilawati, SH,.MH.,C.Me.
Advokat, Praktisi Hukum, Mediator Non Hakim, Pemateri & Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung.
[]