Jakarta, faktaers.id – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan judi online (judol) bukan sebagai pihak utama. Hal ini disampaikannya menanggapi usulan dari Komisi I DPR yang mendorong keterlibatan TNI dalam menangani judol.
“Jadi jangan disalahartikan TNI seolah-olah akan tampil untuk memberantas judi online,” ujar Sjafrie dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Sjafrie menekankan bahwa TNI tidak berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi memiliki peran sebagai pendukung upaya penegakan hukum. “Apa yang dilakukan TNI dalam mendukung pemberantasan judi online itu bukan berada di garis depan, tapi sebagai support kepada penegak hukum,” jelasnya.
Menurut Sjafrie, TNI memiliki komitmen untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah, termasuk dalam memberantas judi online. Namun, ia menegaskan bahwa dukungan tersebut lebih bersifat moril dan strategis. “Pastinya adalah moril kita mendukung pemberantasan judi online. Itu yang saya sampaikan dan juga dilaksanakan oleh Panglima TNI,” tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menyampaikan usulan agar TNI dilibatkan secara aktif dalam pemberantasan judi online. Menurut Sukamta, keterlibatan TNI dapat memberikan dampak signifikan dalam memberantas masalah tersebut.
“Saya yakin yang bisa mengatasi itu hanya TNI. Kalau TNI serius diterjunkan, enggak susah itu menggulungnya,” ujar Sukamta dalam rapat kerja bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sjafrie pun menegaskan bahwa meski mendukung upaya ini, peran utama pemberantasan judol tetap berada pada aparat penegak hukum yang berwenang.
[]