NTBHukum & Kriminal

Nestapa Agus Buntung: Disabilitas Berat, Dituntut Sebagai Pemerkosa

66
×

Nestapa Agus Buntung: Disabilitas Berat, Dituntut Sebagai Pemerkosa

Sebarkan artikel ini
Iwas alias Agus Buntung.

Mataram, faktapers.id  – Di balik keterbatasannya, Iwas alias Agus Buntung (22) kini menghadapi ujian hidup yang berat. Pemuda penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Penetapan tersebut memicu keprihatinan masyarakat yang mempertanyakan bagaimana seorang dengan keterbatasan fisik ekstrem bisa melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Dalam kondisi yang jauh dari normal, Agus merasa hidupnya hancur. Dengan nada bergetar, ia menyampaikan keterbatasannya yang sangat berat sehingga sulit membayangkan dirinya mampu melakukan tindak kekerasan seksual.

“Dengan kondisi seperti ini, apa mungkin saya melakukannya? Saya bahkan tidak bisa membuka baju atau celana sendiri. Semua aktivitas saya dibantu oleh orang tua,” ujar Agus, Minggu (1/12/2024).

Agus yang sejak lahir mengalami disabilitas, sepenuhnya bergantung pada kedua orang tuanya untuk menjalani hidup. Bahkan untuk mandi, berpakaian, hingga buang air, ia memerlukan bantuan. Ia menyebutkan, tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal karena dalam keadaan seperti ini, ia tidak memiliki kemampuan untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu yang tidak diinginkan.

Tangisan Seorang Ibu

Ibunda Agus, I Gusti Agus Ariparni, tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat menceritakan kondisi anaknya yang kini harus menjalani tahanan rumah. Dengan suara lirih, ia mengungkapkan betapa terkejutnya keluarga saat Agus dituduh melakukan kejahatan tersebut.

“Anak saya ini punya keterbatasan sejak lahir. Dia tidak pernah menyakiti siapa pun. Kok bisa dituduh seperti ini? Rasanya seperti mimpi buruk,” ungkap Ariparni sambil menahan tangis.

Ariparni berharap kasus ini segera selesai dan keadilan bisa ditegakkan. “Semoga anak saya bisa kembali kuliah, bermain gamelan, dan menjalani hidup seperti biasa. Saat ini, dia hanya diam di rumah, bingung dan tertekan,” tambahnya.

Permohonan untuk Keadilan

Dalam keterpurukannya, Agus memohon bantuan dari masyarakat Indonesia. Ia juga mengutarakan keinginannya bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan langsung permohonannya akan keadilan.

“Saya ingin bertemu Pak Prabowo, menunjukkan kemampuan saya bermain gamelan. Saya ingin beliau tahu bahwa di tengah keterbatasan, saya masih punya semangat. Tapi sekarang, hidup saya hancur karena tuduhan ini,” kata Agus dengan suara lirih.

Proses Hukum yang Menyisakan Pertanyaan

Sementara itu, AKBP Ni Made Pujawati dari Polda NTB menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi dan keterangan ahli. Ia menyebut tindakan yang dituduhkan kepada Agus bukan berupa kekerasan fisik, melainkan menggunakan tekanan psikologis.

“Modusnya adalah membuat korban merasa takut sehingga tidak bisa menolak keinginan tersangka,” jelas Pujawati.

Namun, publik mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut mengingat keterbatasan fisik Agus yang bahkan tidak mampu melakukan aktivitas dasar tanpa bantuan orang lain. Kasus ini pun menjadi sorotan nasional, dengan banyak pihak mendesak proses hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.

Di tengah kontroversi ini, Agus hanya berharap satu hal: keadilan. “Saya ingin bebas dari tuduhan ini. Saya ingin hidup normal, kembali mengejar cita-cita saya, dan membuktikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan,” pungkasnya dengan harapan besar.

[]