Jakarta, faktapers.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan rata-rata nasional Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengajukan kenaikan sebesar 6 persen.
Kenaikan ini berdampak pada sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta dan Kabupaten Karawang. Di Jakarta, UMP tahun depan akan naik menjadi Rp 5.396.761 dari Rp 5.067.381 saat ini. Kenaikan nominal tersebut mencapai Rp 329.380. Sementara itu, UMP Karawang yang tahun ini berada di angka Rp 5.257.834 akan naik menjadi Rp 5.599.593, atau meningkat sebesar Rp 341.759.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, namun tetap mempertimbangkan daya saing usaha. “Upah minimum ini juga menjadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Prabowo.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
[]