Jakarta, faktapers.id – Hampir dua bulan setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Gus Miftah termasuk di antara sejumlah pejabat negara yang belum memenuhi kewajiban tersebut. “Yang bersangkutan belum lapor,” kata Budi saat ditemui wartawan, Rabu (4/12/2024).
Berdasarkan data KPK per 3 Desember 2024, baru 6 dari 15 Utusan Khusus, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus Presiden yang sudah menyampaikan LHKPN. Secara keseluruhan, dari total 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang wajib melapor, baru 72 atau sekitar 58% yang telah patuh.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum agar segera melaporkan dalam waktu 3 bulan sejak pelantikan,” jelas Budi.
Pelaporan LHKPN dianggap sebagai langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi. Budi juga menegaskan bahwa KPK siap membantu para pejabat yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan.
Gus Miftah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024. Sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, ia diwajibkan melaporkan harta kekayaannya selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelantikan, sesuai peraturan yang berlaku.
[]