SumateraHukum & Kriminal

Kasus Penembakan Ramadon di Lampung Timur, LBH Duga Pelanggaran HAM dan Prosedur Polisi

82
×

Kasus Penembakan Ramadon di Lampung Timur, LBH Duga Pelanggaran HAM dan Prosedur Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Lampung Timur, faktapers.id– Seorang pria bernama Ramadon, warga Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, tewas ditembak polisi setelah dituduh terlibat dalam pencurian motor. Kasus ini kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, yang telah melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (29/11) lalu.

Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan bahwa insiden penembakan tersebut terjadi di hadapan istri, anak-anak, dan orang tua korban. “Ramadon ditembak di bagian perut, peluru menembus hingga pinggul. Peristiwa ini terjadi saat korban sedang memperbaiki sandal di dalam rumahnya,” ujarnya.

Menurut Prabowo, Ramadon tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. “Ia diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil polisi yang telah terparkir di halaman rumahnya,” tambahnya.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa jenazah Ramadon tiba di rumah dalam kondisi telah diautopsi tanpa persetujuan keluarga, dengan ditemukan luka lebam pada pergelangan tangannya. LBH menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum kepolisian Polda Lampung.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan HAM

LBH Bandar Lampung menyoroti pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini, termasuk Pasal 47 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 dan Pasal 15 Perkapolri No. 1 Tahun 2009, yang mengatur bahwa penggunaan senjata api harus menjadi upaya terakhir dengan tujuan melumpuhkan, bukan mematikan.

“Harus ada tembakan peringatan ke udara atau ke tanah sebelum menembak. Tindakan ini jelas melanggar prosedur,” tegas Prabowo.

Selain itu, LBH juga menilai bahwa tindakan polisi melanggar prinsip dasar hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Kami mendorong Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan extra judicial killing ini,” tambahnya.

Respons Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah Astutik, mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait kasus ini. “Mohon waktu, saya cek dulu,” ujarnya singkat.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur dan HAM oleh aparat penegak hukum. LBH Bandar Lampung mendesak investigasi yang transparan dan akuntabel agar keadilan bagi keluarga korban dapat ditegakkan.