Jakarta, faktapers.id – Istana Kepresidenan menyatakan menghormati keputusan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Istana menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak Gus Miftah. “Kita hormati keputusan beliau,” ujar Hasan dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Hasan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi terkait pengganti Gus Miftah dalam jabatan tersebut. “Itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.
Keputusan pengunduran diri Gus Miftah diumumkan langsung olehnya dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari yang sama. Dalam pernyataannya, Gus Miftah mengungkapkan bahwa keputusan tersebut lahir dari pertimbangan yang mendalam, setelah doa, muhasabah, dan istighfar.
“Hari ini, dengan segala kerendahan hati dan ketulusan, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ujar Gus Miftah dengan suara bergetar.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak didasari tekanan atau permintaan dari pihak mana pun, melainkan atas dasar rasa cinta, hormat, dan tanggung jawab terhadap Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat. Sebagai pendakwah, Gus Miftah juga menambahkan bahwa pengabdian kepada bangsa dan negara tidak terbatas pada jabatan tertentu.
Keputusan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap Gus Miftah, menyusul beredarnya video kontroversial saat ia mengisi acara pengajian di Magelang. Video tersebut menimbulkan polemik hingga akhirnya Gus Miftah memutuskan untuk mundur dari jabatan UKP.
Istana memastikan bahwa proses pergantian posisi ini akan dilakukan sesuai prosedur dan tetap menghormati keputusan Gus Miftah.
()