JabodetabekKesehatan

Polda Metro Jaya Tangkap Dokter Kecantikan Abal-Abal Asal Malang

93
×

Polda Metro Jaya Tangkap Dokter Kecantikan Abal-Abal Asal Malang

Sebarkan artikel ini
Ria (dokter abal abal ) melakukan perawatan wajah dengan menggosok kulit pasien hingga berdarah tanpa menggunakan alat pelindung seperti masker atau sarung tangan

Jakarta, faktapers.id – Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang dokter kecantikan abal-abal bernama Ria, setelah video praktik medis ilegalnya viral di media sosial. Perempuan asal Malang ini menjadi sorotan publik karena melakukan prosedur kecantikan yang jauh dari standar keamanan medis.

Dalam video yang diunggah oleh dokter selebriti dr. Oky Pratama dan dr. Eklendro Senduk, terlihat Ria melakukan perawatan wajah dengan menggosok kulit pasien hingga berdarah tanpa menggunakan alat pelindung seperti masker atau sarung tangan. Ia hanya mengenakan mini dress pink dengan rambut tergerai, sementara alat yang digunakan tidak steril, termasuk penggunaan tisu kemasan untuk membersihkan darah.

Dr. Oky mengungkap dalam keterangan videonya bahwa Ria sebenarnya bukan dokter, melainkan lulusan sarjana perikanan. “Agak lain, sarjana perikanan melakukan tindakan medis dokter? Para customer bijak juga ya. Nanti kalau efek samping, baru cari dokter deh,” tulisnya di akun Instagram @dr.okypratamaa.

Setelah video tersebut memicu kecaman luas, Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan. Ria ditangkap di kediamannya yang sekaligus menjadi lokasi praktik ilegal bernama “Ria Beauty”. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk praktiknya. Ria dilaporkan panik saat proses penangkapan berlangsung.

Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasuk dr. Oky dan dr. Eklendro. “Langsung diciduk, menyala Pak/Bu polisi. Yang main dokter-dokteran diciduk gercep. Kami apresiasi,” tulis dr. Eklendro di akun Instagramnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan penyedia layanan memiliki izin resmi serta kompetensi yang sesuai demi menghindari risiko kesehatan yang serius.

(*igo)