Hukum & KriminalJabodetabek

Polsek Palmerah Tangkap 3 Polisi Gadungan Beraksi 30 Kali Modus Tuduh Korban Pemakai Narkoba

61
×

Polsek Palmerah Tangkap 3 Polisi Gadungan Beraksi 30 Kali Modus Tuduh Korban Pemakai Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus polisi gadungan. Tiga pelaku, AP (36), DP (18), dan WN (18), ditangkap usai melakukan aksi terhadap seorang warga di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.

Para pelaku menggunakan modus menuduh korban sebagai pemakai narkoba untuk memeras uang dan barang berharga. “Mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan lencana Polri palsu dan memaksa menyerahkan uang atau barang berharga,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran, Rabu (4/12/2024).

Penangkapan Berawal dari Patroli Polisi

Kasus ini terungkap pada Senin dini hari, 2 Desember 2024, saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang patroli. Petugas mencurigai dua pelaku yang sedang memeriksa seorang warga di tepi jalan. Ketika didekati, pelaku panik dan mencoba melarikan diri.

Polisi berhasil menangkap AP (36) di lokasi kejadian. Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan. WN diketahui berperan sebagai pendukung aksi dua pelaku lainnya.

Barang Bukti dan Riwayat Kriminal Pelaku

Dari tangan AP, polisi menyita barang bukti berupa lencana palsu Polri, pisau daging dengan gagang kayu, dan sarung pisau berbahan kulit.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan. “Dua di antaranya residivis. AP pernah dipenjara tujuh tahun atas kasus pengeroyokan, dan DP terkait perampasan serta penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” jelasnya.

Ancaman Hukuman dan Imbauan
Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan.

()