Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pajak kepada masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama resmi diterapkan. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.
Kebijakan ini memberikan penghapusan bunga dan denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Proses penghapusan dilakukan otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku bagi masyarakat yang melunasi pokok pajak mereka mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Sebagai upaya mendukung kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang layanan Samsat hingga Sabtu. Layanan tambahan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional pukul 08.00–12.00 WIB.
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan melunasi pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat tidak hanya mendapatkan penghapusan denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan kota.
Jangan lewatkan! Bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 untuk menikmati keringanan ini. Bersama-sama kita wujudkan Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
[]