JawaHukum & KriminalInfo Polisi

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Terlibat Pengendalian Jaringan Narkoba Nasional

34
×

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Terlibat Pengendalian Jaringan Narkoba Nasional

Sebarkan artikel ini

Surabaya, faktapers.id  – Aiptu AS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diduga terlibat dalam pengendalian jaringan narkoba berskala nasional yang beroperasi di sejumlah kota, termasuk Medan, Surabaya, dan Lombok. Dugaan ini mencuat setelah AS ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penangkapan AS bermula dari pengungkapan kasus narkoba di Lombok, di mana petugas BNN menangkap seorang tersangka berinisial F dengan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu. Hasil pemeriksaan terhadap F mengungkap bahwa ia dikendalikan oleh Aiptu AS untuk mengedarkan narkoba antarwilayah Indonesia.

“F ini dikendalikan oleh saudara AS, seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,” ujar Kombes Pol Noer Wisnanto, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, dalam konferensi pers di Sidoarjo pada Kamis (5/12/2024).

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Aiptu AS mengaku memiliki peran sebagai pengendali pengiriman narkoba ke berbagai wilayah, termasuk Nusa Tenggara Barat. Untuk mendalami kasus ini, Tim BNNP Jatim menggeledah rumah AS di kawasan Taman Indah Regency, Sidoarjo, dan menemukan empat buku rekening atas nama AS yang mencatat transaksi narkoba sebanyak tujuh kali selama 2023 hingga 2024.

AS diketahui membeli sabu-sabu dari seorang berinisial E seharga Rp500 juta per kilogram, lalu menjualnya kembali seharga Rp650 juta per kilogram. Dalam setiap transaksi, jumlah sabu yang diperdagangkan berkisar antara 1 hingga 5 kilogram, tergantung permintaan dan stok.

BNNP Jatim kini tengah menyelidiki sumber kekayaan Aiptu AS, termasuk rumah dan kendaraannya, yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Jika terbukti, Aiptu AS akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain pasal-pasal terkait narkotika.

“Kami akan mendalami lebih lanjut apakah aset-aset yang dimiliki AS berasal dari hasil keuntungan penjualan narkoba. Jika terbukti, kami akan menyita aset tersebut,” tegas Kombes Pol Noer Wisnanto.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum yang seharusnya berperan memberantas peredaran narkoba, bukan justru menjadi bagian dari jaringan tersebut. Penyelidikan terhadap jaringan yang dikendalikan oleh Aiptu AS masih terus dilakukan oleh BNN.

()