Lampung, faktaoers.id – Kasus pelecehan terhadap anak Yatim berinisial AZ (12) menuai kritik dari netizen. Mereka menilai, bahwa harus ada uang apabila kasus ingin diungkap.
Seperti diketahui, AZ menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya berinisial NUR (44). Hingga kini, pelaku masih menghirup udara segar. Sementara, kondisi korban sempat mengalami demam.
AZ mendapat perlakuan tak senonoh oleh ayah sambungnya itu. Pelaku melancarkan aksinya setiap kali mengantar korban berangkat sekolah. Dari laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tercatat pelaku sudah melecehkan korban sebanyak 9 kali.
Pelecehan pertama di lakukan pelaku pada tanggal 2 Oktober 2024. Kemudian berlanjut hingga tanggal 8 Oktober 2024. Meski sempat berhenti, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban pada 25 November 2024. Setelah pulang sekolah pelaku memeluk, meraba dada, meremas pantat, mencium bibir, menjilat bibir dan menjilat dada serta kemaluan korban.
Sementara, Polda Lampung hingga kini masih belum menangkap pelaku pelecehan anak Yatim tersebut. Hal itu mengundang reaksi netizen. Terlihat dari akun @jktnewss, dimana netizen menilai apabila kasus ingin diungkap harus ada uang.
Berikut cuitan netizen di akun @jktnewss :
Akun @zachratul menuliskan “Tunjukin duit segepok baru gerak cepat”. Kemudian ada lagi dari akun @brilla_siregar1420 yang menulis ” Klo Lampung jgn di tnya… no Money, can’t…!. Lalu ada akun milik @cowboy_113 yang menyebut “Ingat hukum bukan untuk rakyat jelata, hukum hanya di berikan untuk orang yang berduit dan pejabat yang lain abaikan saja”.
Itulah komentar beberapa netizen yang merasa kecewa dengan kinerja Polda Lampung. Bahkan, ibu korban sampai bingung harus berbuat apa saat ingin mencari keadilan untuk anaknya. Beruntung, ia menghubungi Umar Abdul Aziz, kerabatnya yang berada di Jakarta.
Melalui Umar, Ibu korban berhasil membuat laporan. Ia dtemani oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Ferdo. Tidak hanya membuat laporan, AKP Ferdo juga menemani korban menjalani visum sampai selesai membuat laporan.
Sementara, sebelumnya Ibu Korban sempat ditolak oleh petugas Polda Lampung lantaran Polwan yang bertugas sudah pulang dan disarankan untuk kembali esok hari. Namun, ketika datang kembali laporan tak kunjung di terima lantaran tidak cukup bukti.
Ibu korban justru diarahkan untuk mendatangi UPTD perlindungan anak agar mendapatkan pendampingan. Kemudian meminta ibu korban untuk melakukan visum. Namun, tidak sertai dengan surat rekomendasi.
()