Ketua BPPH PP Kota Bekasi, Antoni: Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak Yatim AZ di Lamsel Lamban
Jakarta, faktapers.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yatim berinisial AZ (12) di Lampung Selatan, kembali menambah daftar hitam kejahatan terhadap anak di Indonesia.
Lebih miris lagi, terduga pelaku adalah ayah tiri korban berinisial NUR (44), yang diduga telah melakukan pelecehan berulang kali selama Oktober hingga November 2024.
Atas dasar itu, orang tua korban yaitu NA (35), memberi kuasa kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kota Bekasi, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
“Ini merupakan kejahatan keji yang harus ditindak tegas. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun. Bahkan ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua tiri yang seharusnya melindungi korban,” tegas Ketua BPPH PP Kota Bekasi, Antoni S.H., M.H., via sambungan telepon, Jumat (13/12/2024).
Dalam penjelasannya, Antoni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral Kongres Advokat Indonesia itu, mengungkapkan detail kronologi kejadian yang sangat memilukan.
“Rangkaian dugaan pelecehan ini dimulai pada 2 Oktober 2024. Pelaku dengan bejatnya memanfaatkan situasi saat korban pulang sekolah untuk melancarkan aksinya. Tidak hanya sekali, tindakan asusila ini berlanjut hingga 8 Oktober. Setelah sempat berhenti, pelaku kembali melakukan pelecehan pada 25 November 2024,” ungkapnya dengan nada geram.
Antoni menegaskan, tindakan terduga pelaku sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. NUR (44) melakukan berbagai bentuk pelecehan, mulai dari memeluk secara paksa, meraba bagian sensitif, hingga tindakan asusila lainnya yang sangat traumatis bagi korban.
“Total tercatat 9 kali kejadian, dan ini sudah masuk kategori kejahatan serius,” ucap Antoni.
Antoni juga mengkritik lambannya proses hukum dalam kasus tersebut, terutama karena terduga pelaku masih bebas berkeliaran diluar, sementara korban harus menghadapi trauma berat.
“Sangat memprihatinkan pelaku masih bebas berkeliaran sementara korban menderita trauma berkepanjangan. Kami mendesak Polda Lampung untuk segera menangkap pelaku, jangan sampai ada upaya-upaya tertentu yang menghambat proses hukum,” tegasnya.
Antoni meminta, seluruh instansi terkait, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan untuk menangani kasus tersebut secara transparan, cepat, dan profesional. Terutama kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk turun tangan langsung menangani pemulihan trauma korban.
“Kami pastikan akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman maksimal. Kejahatan terhadap anak, apalagi anak yatim, adalah dosa besar yang tidak boleh diberi ampun,” pungkasnya
Saat ini kasus tersebut telah terdaftar di Polda Lampung dengan nomor LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Pihak kepolisian menyatakan sedang melakukan penyelidikan intensif untuk segera menangkap pelaku.
BPPH PP Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa, tapi menyangkut masa depan seorang anak. Pelaku harus dihukum maksimal sebagai pembelajaran dan efek jera bagi masyarakat,” pungkas Antoni.
[]