NasionalHukum & Kriminal

44.000 Narapidana Diusulkan Mendapatkan Amnesti, Mayoritas Kasus Narkoba

5
×

44.000 Narapidana Diusulkan Mendapatkan Amnesti, Mayoritas Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
ilustrasi narapidana

Jakarta, faktapers.id – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa sebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan untuk mendapatkan amnesti atau pengampunan. Jumlah terbesar berasal dari narapidana yang terjerat kasus narkoba, mencapai sekitar 39.000 orang.

“Untuk kasus narkotika, ini yang terbesar berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, jumlahnya hampir 39.000 yang masuk dalam kategori pengguna,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Supratman menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan usulan ini nantinya akan diserahkan ke DPR untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

“Kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di parlemen, dan kami juga memantau upaya yang kami lakukan atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tambah Supratman.

Pemberian amnesti ini mendapatkan respons positif dari banyak pihak, termasuk untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan Papua. Supratman menilai amnesti dapat menjadi langkah rekonsiliasi yang mendukung pembangunan Papua yang lebih baik. “Responsnya positif, terutama bagi kasus-kasus yang terkait ITE, penghinaan kepada kepala negara, dan tahanan politik untuk Papua. Ini bisa menjadi upaya dialog dan rekonsiliasi,” ungkapnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian amnesti kepada 44.000 napi tersebut. “Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” ujar Supratman.

Meskipun begitu, keputusan final mengenai pemberian amnesti akan menunggu pertimbangan dari DPR. Salah satu alasan pemberian amnesti ini adalah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, selain pertimbangan kemanusiaan. Supratman juga menyebutkan adanya napi yang menderita penyakit jangka panjang, seperti HIV, yang juga diusulkan untuk menerima amnesti. “Ada sekitar seribu orang yang terjangkit penyakit berkepanjangan, termasuk HIV,” ujarnya.

Terkait kasus Papua, sekitar 18 orang yang bukan terlibat dalam tindakan bersenjata juga diusulkan untuk mendapatkan amnesti, dan Presiden Prabowo telah menyetujui hal tersebut.

[]