Klaten, faktapers.id – Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini menjadi perbincangan publik setelah video kekerasan terhadap korban sempat viral di media sosial (Medsos), rekaman tersebut juga menyebar di berbagai WhatsApp group.
Korban, yang masih berusia 17 tahun itu mengalami kekerasan berupa pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh beberapa perempuan dewasa.
Kapolres Klaten AKBP Warsono, mengatakan kejadian pada Senin (15/4/2024), di Kos Edelweis Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Klaten Utara, Klaten.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polisi telah mengamankan sebanyak lima tersangka dengan inisial AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28)..
Para pelaku mengaku melakukan kekerasan terhadap korban FP (17) karena merasa sakit hati akibat dugaan penyebaran kabar tidak benar dituduh mencuri pakaian dan uang.
“Para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah membuat berita maupun menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos,” kata Warsono, pada Rabu (18/12/2024).
Barang bukti yang diamankan, satu unit Ponsel OPPO Reno 8, tujuh file rekaman video berdurasi 17 detik hingga 1 menit 34 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno, menambahkan bahwa kondisi korban mulai membaik secara fisik, namun korban masih mengalami trauma.
Penyidikan terkait kasus ini juga terus berjalan, termasuk pengumpulan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kondisi korban sekarang sudah mulai membaik dan untuk keterangan lebih lanjut terkait korban karena masih di bawah umur jadi demi kepentingan penyidikan tidak kita publish,” ungkapnya.
Polisi terus mendalami kondisi psikologis korban dengan melibatkan ahli psikis untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.
“Kita masih dalami karena korban masih anak-anak dan nanti kita juga butuh ahli psikis karena ada tekanan juga. Kita masih dalami lagi, kondisi korban trauma,” tutur dia.
Selain lima pelaku yang telah diamankan, Polisi juga masih menyelidiki keberadaan seseorang atau pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini dengan inisial T.
“Penyelidikan dilakukan untuk memastikan semua yang terlibat bertanggung jawab. Masih ada satu lagi yang masih kita lakukan penyelidikan, inisial T,” ujar AKP Yulianus Dica Ariseno.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Selain itu, karena kekerasan dilakukan secara bersama-sama, tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(Madi)