Lampung, faktapers.id – Polda Lampung bersama dengan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap NUR (44), seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap anak tirinya, AZ (12), pada Oktober hingga November 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa waktu.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, NA (35), yang didampingi oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kota Bekasi pada 9 Desember 2024. Dalam laporannya, NA mengungkapkan kekerasan seksual yang dialami oleh anak tirinya, yang seharusnya dilindungi oleh pelaku sebagai sosok ayah tiri.
Ketua BPPH PP Kota Bekasi, Antoni S.H., M.H., yang juga menjadi kuasa hukum korban, mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian dalam menangkap pelaku. “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian yang telah bekerja dengan sangat profesional dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan,” ujar Antoni dalam sambungan telepon, Sabtu (21/12/2024).
Antoni menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari tindak kejahatan asusila. Ia berharap penangkapan ini dapat memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Bengkulu ini ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan di Jalan Bintan, Tanjungpinang, pada Kamis (19/12/2024) siang. Pencarian pelaku memakan waktu cukup lama, karena ia berpindah-pindah tempat persembunyian.
Kombes Pol Pahala menegaskan, pihaknya akan terus memprioritaskan kasus yang melibatkan perempuan dan anak, serta menangani kasus-kasus tersebut dengan segera. “Kami menggunakan segala prasarana untuk mengungkap keberadaan pelaku,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan serupa, guna mencegah korban lebih banyak dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
[]