Jakarta, faktapers.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional, Roman Nazarenko, seorang warga negara Ukraina yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra di Bali. Nazarenko ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada akhir pekan lalu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya sinergis pemberantasan narkoba yang telah digagas oleh Desk Pemberantasan Narkoba, yang dibentuk berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menkopolhukam.
“Penangkapan ini adalah tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden, di mana Menkopolhukam telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba melalui Kepmenkopolkam Nomor 153 Tahun 2024 pada 4 November 2024,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, dalam sesi doorstop yang diadakan di Jakarta.
Desk Pemberantasan Narkoba ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dengan tujuan memperkuat komitmen nasional dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup semua aspek peredaran dari hulu hingga hilir.
“Sejalan dengan arahan Bapak Presiden, Kapolri menekankan pentingnya perang melawan narkoba secara total dan tanpa pandang bulu,” tambah Brigjen Mukti.
Roman Nazarenko merupakan bagian dari sindikat internasional yang mengelola produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali. Ia telah menjadi buronan sejak Mei 2024, setelah ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai. Atase Polri di KBRI Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan pihak berwenang untuk memastikan pemulangan buronan ini ke Indonesia, yang akhirnya berhasil dilakukan.
“Setelah informasi mengenai keberadaan Nazarenko diterima, Atase Polri di Bangkok segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar,” jelas Brigjen Mukti.
Nazarenko kini menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, berdasarkan pasal-pasal berat yang menjeratnya terkait dengan tindak pidana narkotika. Sebelumnya, dua rekan Nazarenko, yang berasal dari Ukraina dan Rusia, telah lebih dulu diserahkan kepada kejaksaan bersama dengan barang bukti yang cukup signifikan.
Polri menegaskan bahwa seluruh tindakan, baik preventif maupun represif, merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Hal ini juga sejalan dengan visi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari peredaran narkotika.
“Kapolri telah menginstruksikan agar proses hukum terhadap setiap individu yang terlibat dalam peredaran narkoba diproses secara tegas dan tanpa pengecualian, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik,” tambah Brigjen Mukti.
Dalam kesempatan ini, Bareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Polri mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, dan berkomitmen untuk memproses setiap tindak pidana narkotika secara tuntas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas terkait narkoba. Kami akan memproses setiap laporan dengan tegas dan sesuai hukum,” pungkas Brigjen Mukti.
[]