Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang kini telah menjadi tersangka. Tak menutup kemungkinan, KPK juga akan memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, jika dianggap penting untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan bahwa pemanggilan Megawati akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. “Jika penyidik merasa keterangan Megawati diperlukan untuk memperjelas unsur-unsur perkara, maka pemanggilan itu akan dilakukan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/12).
Tessa juga menegaskan bahwa keputusan pemanggilan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik sesuai dengan prosedur dan kebutuhan dalam proses penyelidikan. “Semua kembali pada penyidik. Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, KPK mengimbau Hasto Kristiyanto untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum. Tessa menyebutkan bahwa Hasto telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan, dan hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyidikan. “Beliau sudah menyatakan akan taat hukum. Tentunya, kita berharap beliau menjalani itu dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini buron. Selain Hasto, KPK juga telah menetapkan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat dan kader PDIP, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga terlibat dalam upaya suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menggagalkan proses hukum, termasuk meminta Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Hasto bepergian ke luar negeri, dan turut melarang mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, untuk melakukan perjalanan internasional.
Proses hukum terkait kasus ini terus berlanjut, dengan KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan mengungkap semua pihak yang terlibat.
[]