Jakarta, faktapers.id – Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menghadiri pengukuhan dan pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Kota Jakarta Barat di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (30/12/2024).
Pengukuhan dan pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Kota Jakarta Barat ditandai dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029. Surat diberikan Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto kepada delapan anggota Dewan Kota Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, pelantikan anggota Dewan Kota Jakarta Barat sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor e-0004/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode Masa Bakti 2024 hingga 2029.
Ia bersyukur bahwa proses pelaksanaan hingga pengukuhan anggota Dewan Kota Jakarta Barat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pelantikan dan pengukuhan telah dilaksanakan dan tahapan pemilihan dewan kota di seluruh tingkat kelurahan hingga kota merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang dewan kota/dewan kabupaten,” ujarnya.
Selain itu, Uus Kuswanto menjelaskan, keberadaan Dewan Kota di Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2011, merupakan badan musyawarah yang membantu Walikota untuk mendorong atau menggerakkan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan pada pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.
“Dewan Kota adalah lembaga musyawarah dengan keterwakilan 1 tokoh masyarakat dari setiap kecamatan. Alhamdulillah, dari delapan kecamatan sudah dikukuhkan 8 orang,” jelas Uus.
Lebih lanjut, Uus Kuswanto memaparkan bahwa perekrutan hingga seleksi calon anggota Dewan Kota diserahkan kepada Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Wali Kota Jakarta Barat hanya menyampaikan hasil pemilihan calon Dewan Kota dari PPDK untuk selanjutkan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta, kemudian oleh Pemprov DKI Jakarta dikomunikasikan kepada DPRD DKI Jakarta.
Ia menjelaskan prosedur tersebut berdasarkan Pergub Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata cara dan Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Dewan Kota/kabupaten, Pasal 7, tentang mekanisme pemilihan di tingkat Kota/Kabupaten.
Wali Kota/Bupati menetapkan Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK) dengan keputusan walikota/bupati yang beranggotakan PPDK berjumlah 7 orang dengan susunan keanggotan yang terdiri atas ketua, sekretaris dan lima anggota yang berasal dari unsur: 3 orang dari perguruan tinggi/swasta dua orang dari LSM/Ormas dan 2 orang dari kalangan profesi.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) termaktub, Ketua PPDK menyampaikan berita acara hasil pemilihan calon dewan kota/kabupaten disertai dengan Surat pengantar kepada wali kota/bupati. ibenk