Hukum & KriminalParlemen

Sidak Komisi IV DPRD Klaten, Klarifikasi Dugaan Guru Cabul di Jogonalan

24
×

Sidak Komisi IV DPRD Klaten, Klarifikasi Dugaan Guru Cabul di Jogonalan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Klaten, faktapers.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV Kabupaten Klaten melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jogonalan, Senin (30/12/2024) siang.

Dalam sidak ini, para wakil rakyat melakukan klarifikasi dari aduan masyarakat atas dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) kepada siswinya.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Sutarna bertemu Kepala Sekolah, Purnama ini terungkap bahwa perbuatan dugaan asusila oknum guru berinisial ST (48) dilakukan di dalam kelas.

Dalam percakapan dengan rombongan itu, Purnama juga menjelaskan, bahwa dugaan asusila yang dilakukan oleh ST tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2022. Menurutnya, ada sebanyak 3 siswi yang menjadi korban.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan oleh ST didekat almari sekolah dengan menyentuh area sensitif korban. Menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya setelah diklarifikasi atasan.

Purnama mengaku, kasus dugaan asusila oleh oknum guru itu dinyatakan sudah selesai, karena orang tua korban hanya meminta sanksi sosial yaitu guru yang bersangkutan dipindahkan ke daerah lain.

Atas perbuatan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten menyatakan sangat prihatin dan menyayangkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum guru. Hal itu akan mencoreng citra pendidikan Klaten.

“Kami juga mendorong seluruh sekolah melakukan upaya pencegahan segala bentuk bullying maupun aksi perundungan di sekolah agar sekolah betul-betul ramah bagi anak,” kata Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Sutarna.

Pantauan dilapangan, anggota yang turut hadir dalam rombongan sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten diantaranya, Adiati Mustikaningsih, Marjuki, Eko Prasetyo, Agus Prihadi, Ruslan Rosidi dan Danar Setyo Wibowo.

.(Madi)