Jakarta, faktapers.id – Pengusaha terkenal yang dijuluki “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Helena terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah, dengan membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan praktik korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa Helena turut membantu Harvey Moeis dalam mengumpulkan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari PT Timah Tbk.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
Selain vonis penjara, Helena juga dihukum dengan denda sebesar Rp 750 juta yang dapat digantikan dengan 6 bulan kurungan. Hakim juga menyatakan bahwa Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil korupsi tersebut, melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hukuman Tambahan:
Sebagai bagian dari hukuman tambahan, Helena dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup jumlah yang harus dibayar. Jika tidak terdapat harta yang mencukupi, maka Helena akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat digantikan dengan 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar yang akan diganti dengan 4 tahun kurungan apabila tidak dibayar.
Vonis ini menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh di dunia bisnis.
[]