Hukum & KriminalJabodetabek

Unit Narkoba Polsek Kembangan Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Menjelang Tahun Baru 2025

19
×

Unit Narkoba Polsek Kembangan Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Menjelang Tahun Baru 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, paktapers.id  – Tim Unit Narkoba Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang direncanakan akan diedarkan pada malam pergantian Tahun Baru 2025. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial DHA (29) berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangan menjelang pergantian tahun. Menurut keterangan tersangka, narkoba tersebut akan disebarkan pada malam perayaan tahun baru.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti ini rencananya akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba, terutama yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Taufik Iksan saat dikonfirmasi pada Selasa (31/12/2024).

Meskipun telah menangkap tersangka dan barang bukti, pihak kepolisian belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai jaringan atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, karena penyelidikan masih terus dilakukan.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami mohon waktu untuk mengungkap lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolsek.

Polsek Kembangan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

[uaa]