Hukum & KriminalInfo PolisiJabodetabek

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Usai Kasus Pemerasan di Konser DWP 2024

17
×

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Usai Kasus Pemerasan di Konser DWP 2024

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Jakarta, faktapers.id  – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Keputusan tersebut diambil setelah sidang etik terkait dugaan pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2024), Komisi Kode Etik Polri menilai AKBP Malvino terbukti melanggar aturan etik kepolisian. Saat bertugas mengamankan sejumlah orang yang terduga pengguna narkoba, Malvino diketahui meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk membebaskan atau melepaskan mereka.

“Pada saat menjalankan tugas sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terduga pelanggar melakukan pelanggaran etik yang sangat berat. Maka, berdasarkan hasil sidang, kami menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri.

Meski keputusan ini telah diambil, AKBP Malvino mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya. “Pelapor telah menyatakan banding atas putusan tersebut,” tambah Truno.

Lebih lanjut, Truno mengungkapkan bahwa sidang etik masih berlanjut dan kini sedang memeriksa dua anggota lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, berinisial S dan DF. Kasus ini masih dalam proses lanjutan untuk mencari bukti dan klarifikasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri juga telah memberikan sanksi serupa kepada beberapa perwira tinggi lainnya di Polda Metro Jaya. Salah satunya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak, yang dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah pengunjung konser DWP, termasuk warga negara Malaysia.

Proses sidang terhadap ketiga perwira tinggi tersebut berlangsung intensif, dimulai pada Selasa (31/12/2024) siang hingga Rabu (1/1/2025). Putusan PTDH terhadap ketiganya menandai langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga integritas institusi.

[]