Bengkulu, faktapers.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi militer di Bengkulu, berinisial AK ALI, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada malam tahun baru, 1 Januari 2024, pukul 22.00 WIB.
Ali, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran di instansi militer tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ali menyerahkan diri setelah diantar oleh pihak keluarga. Setelah proses registrasi sebagai tersangka, Ali langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.
Tim penyidik Kejati Bengkulu yang dipimpin oleh Asisten Intelijen, David P. Duarsa, SH, MH, bersama Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH, turut memantau jalannya proses penahanan. Danang menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Ali adalah bagian dari langkah hukum yang diperlukan, namun rincian lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi Tukin akan dijelaskan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Kamis, 2 Januari 2024, oleh Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH.
Terkait dengan laporan yang diterima, pihak Kejati Bengkulu mengungkapkan bahwa Ali diduga melakukan manipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023, dengan merugikan negara sebesar Rp 9,5 miliar. Modus yang digunakan adalah dengan mengubah jumlah tunjangan kinerja prajurit TNI, misalnya yang seharusnya sebesar Rp 10 juta, dibesar-besarkan hingga mencapai Rp 100 juta. Selain itu, delapan prajurit yang diduga terlibat dalam praktik ini juga kini terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diketahui menggunakan rekening pribadi untuk mencairkan dana tersebut.
Tindak lanjut atas kasus ini juga sudah dijalani oleh prajurit-prajurit yang terlibat, dengan hukuman yang telah dijatuhkan melalui Mahkamah Militer di Palembang.
Penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut terkait kasus ini diharapkan akan membawa kejelasan dan menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan negara.
[]