Hukum & KriminalNasional

Hakim Perintahkan Pengembalian Aset Helena Lim yang Tidak Terkait Tindak Pidana Ditangani

13
×

Hakim Perintahkan Pengembalian Aset Helena Lim yang Tidak Terkait Tindak Pidana Ditangani

Sebarkan artikel ini
Helena Lim, terdakwa kasus korupsi yang melibatkan tata niaga timah.

Jakarta, faktapers.id – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan penting terkait pengembalian aset yang disita dari Helena Lim, terdakwa kasus korupsi yang melibatkan tata niaga timah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan juru bicara MA, Yanto, pihaknya menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang menunjukkan bahwa aset yang disita tidak terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani. “Aset tersebut dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan,” jelas Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Helena Lim terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022. Yanto menjelaskan bahwa pengembalian aset dapat dilakukan apabila barang yang disita terbukti tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diproses. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita dalam suatu perkara dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Di sisi lain, MA menegaskan bahwa aset dapat disita jika barang tersebut terbukti digunakan atau diperoleh melalui tindak pidana, sesuai dengan Pasal 39 dan 42 KUHAP. “Barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dapat disita untuk negara atau dimusnahkan,” imbuh Yanto.

Keputusan MA ini berawal dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/12/2024), yang memerintahkan agar semua aset yang disita dari Helena Lim dikembalikan. Helena Lim sendiri telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.

[]