Jakarta, faktapers.id – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik setelah terbongkar dugaan bahwa pembangunannya dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Temuan mengejutkan ini terungkap melalui penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1/2025), Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan rincian aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss antara tahun 2020 hingga 2022. Hotel yang dikelola oleh PT. AJ ini diduga kuat dibangun dengan dana yang berasal dari hasil perjudian online, yang dialirkan melalui serangkaian transaksi yang rumit dan disamarkan.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan kami temukan bahwa dana yang digunakan untuk membangunnya berasal dari tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online,” ujar Helfi.
Sebanyak Rp 40,56 miliar yang digunakan dalam proyek pembangunan hotel tersebut diduga diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana ini dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang berhubungan dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, ada juga setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.
Para pelaku menggunakan metode canggih untuk menutupi jejak asal-usul uang haram ini. “Uang hasil perjudian online ditampung di rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Dana tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.
Setelah berhasil disamarkan, uang tunai tersebut akhirnya disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online dan digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.
Sebagai bagian dari penyelidikan, aparat kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap hotel tersebut, yang kini menjadi objek penyitaan. Helfi menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang.
“Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik ilegal lainnya. Kami akan terus menyelidiki untuk mengidentifikasi lebih banyak pelaku yang terlibat,” kata Helfi.
Tindak pidana pencucian uang yang melibatkan uang hasil perjudian online ini dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP, yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
Penyelidikan yang masih terus berlanjut ini diharapkan tidak hanya dapat mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal, tetapi juga memberi peringatan keras terhadap praktik perjudian online dan tindak pidana pencucian uang yang marak terjadi di Indonesia. Penyitaan aset besar seperti Hotel Aruss merupakan langkah penting dalam memutus aliran dana ilegal dan menjaga integritas sektor ekonomi Indonesia.
[]