JawaHukum & Kriminal

Kapolsek Cinangka dan Dua Anggota Polisi Langgar Kode Etik, Terancam Hukuman Berat 

195
×

Kapolsek Cinangka dan Dua Anggota Polisi Langgar Kode Etik, Terancam Hukuman Berat 

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan

Jakarta, Faktapers.id – Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto secara resmi mengungkapkan bahwa Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan beserta dua anggotanya, Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, terbukti melanggar kode etik kepolisian. Pelanggaran ini terkait dengan ketidakprofesionalan mereka dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan seorang bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, pada Rabu (1/1/2025) lalu.

Peristiwa tragis ini bermula saat Ilyas dan timnya mengejar seorang oknum TNI yang diduga berusaha menggelapkan mobil sewaan mereka. Kejadian tersebut terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B. Ilyas, yang tengah berusaha mengambil kembali mobil yang digelapkan, menjadi korban penembakan oleh oknum TNI yang kini sudah diamankan oleh pihak berwenang.

Namun, sebelum kejadian tersebut, Ilyas dan rombongannya sempat meminta bantuan dari Polsek Cinangka, yang merupakan kantor polisi terdekat. Mereka menunjukkan bukti kepemilikan mobil dan meminta pendampingan, namun permintaan itu ditolak oleh petugas Polsek Cinangka. Polisi mengklaim bahwa mereka tidak memiliki tim yang cukup untuk memberikan bantuan.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Senin (6/1/2025), menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dari Propam Polda Banten, ditemukan pelanggaran berat terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh anggota Bripka Deri Andriani,” ungkap Suyudi.

Bripka Deri Andriani adalah polisi yang pertama kali menerima laporan dari rombongan bos rental mobil. Namun, petugas ini merasa ragu dan meminta petunjuk kepada Kapolsek Cinangka. Dalam laporan tersebut, terjadi kesalahpahaman, di mana pihak kepolisian mengira kasus ini terkait dengan leasing, bukan penggelapan mobil. Meski demikian, pihak bos rental mobil telah menyerahkan berkas bukti kepemilikan yang lengkap. Namun, meski ada bukti tersebut, Polsek Cinangka tetap menolak untuk memberikan pendampingan, karena merasa tidak cukup kuat dalam hal jumlah personel.

“Seharusnya anggota kami memberikan pendampingan. Namun, karena merasa kekuatannya terbatas, mereka tidak melakukan pendampingan,” jelas Suyudi.

Terkait dengan pelanggaran tersebut, Kapolda Banten mengungkapkan bahwa hukuman berat menanti para petugas yang terlibat. Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto terancam dijatuhi hukuman demosi atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, yang tidak mengawasi dan mengendalikan anggotanya dengan baik, juga akan menghadapi sanksi serupa.

“Sebagai pimpinan, Kapolsek harusnya memastikan pengawasan yang baik. Karena ketidakmampuannya melakukan hal tersebut, Kapolsek juga akan dikenakan sanksi, baik demosi maupun PTDH,” tegas Suyudi.

Keputusan ini mencerminkan keseriusan Polda Banten dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di jajaran kepolisian, serta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.

[]