NasionalHukum & Kriminal

Ahok Selesai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina

8
×

Ahok Selesai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina

Sebarkan artikel ini
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal dengan Ahok

Jakarta, faktapers.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal dengan Ahok, menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam (LNG) di perusahaan BUMN tersebut. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025, berlangsung sekitar 1,5 jam, dimulai pada pukul 11.22 WIB dan berakhir pukul 12.45 WIB.

Ahok menjelaskan bahwa pemeriksaannya berlangsung lebih cepat dibandingkan sebelumnya karena sebagian besar data terkait dirinya sudah tercatat dalam pemeriksaan sebelumnya. “Kebanyakan data sudah ada, tinggal konfirmasi saja,” ujar Ahok kepada wartawan usai pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi yang terjadi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2014. Ia menegaskan bahwa kontrak pengadaan LNG tersebut sudah dilakukan sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Namun, menurutnya, kasus ini terungkap pada Januari 2020 saat ia menjabat, setelah temuan awal yang diselidiki lebih lanjut.

“Saya tidak terlibat dalam kontrak LNG ini, namun saya yang menemukan indikasi korupsi saat menjabat sebagai Komut, dan kami segera melaporkan temuan ini kepada Kementerian BUMN,” tambah Ahok.

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar yang sedang digali oleh KPK terkait dugaan penyalahgunaan dana dalam pengadaan LNG PT Pertamina. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Yenni Andayani (Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014) dan Hari Karyuliarto (Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014).

Selain itu, KPK juga menindaklanjuti kasus ini dengan hukuman terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang divonis sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG. Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau menjalani hukuman kurungan tiga bulan jika tidak dapat membayar denda tersebut.

Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 2015, kembali menegaskan bahwa ia hanya bertindak sebagai pengawas dan menemukan dugaan korupsi yang terjadi sebelum masa jabatannya. Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, ia mengungkapkan bahwa dirinya turut berperan mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN guna memastikan penanganan yang tepat terhadap temuan tersebut.

Penyelidikan terkait kasus korupsi LNG ini masih terus berlangsung, dengan KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara.

[]