KalimantanHukum & Kriminal

Pengadaan Alat Musik ALTR Desa Telaga Raya oleh DISPORA Dana DAU-APBD Melawi 2024 Rp 189.921.000 Diduga Fiktif

52
×

Pengadaan Alat Musik ALTR Desa Telaga Raya oleh DISPORA Dana DAU-APBD Melawi 2024 Rp 189.921.000 Diduga Fiktif

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Melawi, faktapers.id – Membuat pertanyaan serius oleh warga masyarakat Desa Telaga raya Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi, terkait adanya pengadaan pembelanjaan alat musik, ALTR tahun anggaran 2024, di Desa Telaga raya  yang bersumber dari dana DAU-APBD Kabupaten Melawi tahun 2024 dengan pagu dana total sebesar Rp 189.921.000.00 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah),

Diduga kuat Piktif karena tidak ada bukti kelihatan alat musik yang telah di belanjakan untuk Desa Telaga raya tersebut. Melalui rekam audionya senin 13/1/2024, Asin Kepala Desa Telaga raya Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi.  menjelaskan, bahwa memang benar pengajuan alat musik tersebut atas nama Desa telaga raya cuman perlu diketahui Nomor rekening bukan nama atas pengajuan desa  setempat,” jelasnya.

Lebih lanjut Asin katakan jika ada yang mau dinaikan sebagai berita atau tidak, yang jelas aku tidak ada terkait atas permasalahan tersebut itu semua di kelola oleh pihak Dispora kabupaten melawi.” jelasnya.

Salah satu Tokoh masyarakat Desa Telaga  raya yang tidak mau di sebut namanya, bersama beberapa warganya saat ditemui oleh beberapa awak media di warkop yang berada di kota Juang Nanga Pinoh menjelaskan terkait dugaan  penyalahgunaan oleh Dinas terkait bersama kepala Desa Telaga raya Kecamatan Sokan, warga minta kepada pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat penegak hukum (APH) agar segera mengambil langkah serta menindak lanjuti terkait pengadaan alat musik untuk desa telaga raya yang diduga berat piktif dan diduga mengarah kepada praktek korupsi tersebut.” pintanya.

Lebih lanjutnya dia katakan, Permasalahan tersebut membuat tanda tanya besar bagi kami sebagai masyarakat, sementara informasi yang kami dapatkan bahwa ada anggaran dari pemerintah kabupaten melawi melalui Dispora kabupaten Melawi yang bersumber dari dana DAU-APBD Kabupaten Melawi tahun 2024. Yang diperuntukan kepada desa telaga raya sebesar Rp 189.921.000.00 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), buat pembelanjaan Alat musik ALTR. tapi sampai saat ini barangnya belum terealisasi dan belum ada kelihatan di tempat/Desa kami sehingga di duga kuat Piktif, “jelasnya.

Ditempat yang sama, salah satu warga masyarakat Desa Telaga raya meminta kepada pemerintah terkait, untuk segera mendorong terhadap proses penyelidikan kepala desa telaga raya dan oknum pegawai Dinas Dispora yang membidangi pengadaan atau yang terlibat pada proses kegiatan tersebut. “Agar tidak terkesan ada pembiaran terhadap dugaan yang merugikan uang negara dan daerah, guna memastikan bahwa proses dugaan penggelapan uang anggaran pembelanjaan Alat musik ALTR tersebut untuk segera di tindaklanjuti karna selain merugikan keuangan negara juga telah merugikan masyarakat,” tandasnya.

(Skn)