Jabodetabek

Pemprov Jakarta Menerbitkan Pergub Izin Poligami dan Perceraian bagi ASN 

6
×

Pemprov Jakarta Menerbitkan Pergub Izin Poligami dan Perceraian bagi ASN 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang sudah tidak berlaku lagi.

Pergub yang terdiri dari delapan bab ini mencakup berbagai hal penting, antara lain pelaporan perkawinan, izin poligami, izin perceraian, tim pertimbangan, hak penghasilan, serta pendelegasian wewenang kepada pejabat yang berwenang.

Dalam Bab II, disebutkan bahwa ASN yang sudah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya kepada pihak berwenang paling lambat satu tahun setelah perkawinan berlangsung. ASN yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu hal yang menarik dalam pergub ini adalah pengaturan mengenai poligami. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ASN pria yang ingin menikah lebih dari satu kali (poligami) wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Jika tidak memperoleh izin sebelum melangsungkan perkawinan, ASN tersebut dapat dikenai hukuman disiplin berat. Namun, izin poligami hanya diberikan jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri yang memiliki cacat tubuh atau penyakit berat, atau istri yang tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Izin poligami juga dapat diberikan jika memenuhi syarat lainnya, seperti persetujuan tertulis dari istri-istri yang ada, kemampuan finansial untuk membiayai keluarga, serta komitmen untuk berlaku adil terhadap istri dan anak-anak. Sebaliknya, izin poligami tidak dapat diberikan apabila bertentangan dengan ajaran agama, tidak memenuhi persyaratan, atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Pergub ini juga mengatur soal izin perceraian bagi ASN. Dalam Pasal 10, ASN yang berencana mengajukan gugatan cerai harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang sebelum dapat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan. Alasan yang sah untuk mengajukan perceraian antara lain adanya kekerasan dalam rumah tangga, zina, atau pemabukan berat yang sulit disembuhkan, serta perselisihan terus-menerus tanpa harapan untuk hidup rukun.

Jika alasan perceraian tidak sesuai dengan ketentuan atau bertentangan dengan ajaran agama, maka izin perceraian dapat ditolak. Pergub ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam lingkungan ASN Pemprov DKI Jakarta, sekaligus memastikan bahwa keputusan terkait perkawinan dan perceraian dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

[]