JawaEkonomi Bisnis

Relokasi CFD Klaten, Kasatpol PP Joko Hendrawan Sebut Masih dalam Kajian

33
×

Relokasi CFD Klaten, Kasatpol PP Joko Hendrawan Sebut Masih dalam Kajian

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Rencana pemindahan kegiatan car free day (CFD) Klaten membuat pedagang yang berjualan ditempat lama (Mayor Kusmanto) harus mencari area berdagang ditempat yang baru.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satpol PP Damkar Klaten menyatakan belum ada keputusan resmi terkait waktu pemindahan lokasi Car Free Day (CFD).

Wacana pemindahan CFD dari Jalan Mayor Kusmanto ke Jalan Kopral Sayom, Klaten Utara, Kabupaten Klaten, pun dikatakan masih dalam pembahasan atau kajian.

Oleh karena itu, Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten bakal membersihkan coretan-coretan pedagang yang mengklaim tempat berjualan di Jalan Kopral Sayom.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan, mengaku dari beberapa kajian kenyataannya tempat CFD yang lama terlalu padat arus kendaraan yang diakibatkan oleh exit tol.

Dari dampak itu, Pemkab Klaten mempunyai wacana untuk mengurangi arus kemacetan dengan cara memindahkan CFD dari jalan Mayor Kusmanto ke Kopral Sayom. Akan tetapi, masih ada kajian dan rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Dishub.

“Mengingat kabar pemindahan ini sudah beredar di kalangan pedagang sehingga mereka berebut lahan dengan mencoret-coret sebagai tanda kapling lapak,” ucapnya, Rabu (22/1/2025).

Dikatakan Joko, petugas Satpol PP Kabupaten Klaten dalam mengantisipasi dan menetralisir bersama OPD sudah menghapus tanda kaplingan itu dengan cara menutup cat.

Hal ini dilakukan karena secara resmi Pemkab Klaten belum memutuskan pindah. Menurutnya, apabila jadi pindah, maka pemindahannya pun bakal mengutamakan para pedagang lama yang berjualan di CFD Jalan Mayor Kusmanto.

“Jadi nanti pedagang punya kewajiban untuk mengelola sampah dan menjaga kebersihan, sehingga tidak asal menempati lapak. Nanti akan dibuatkan tim untuk mendata para pedagang, jadi tidak boleh mengkapling semaunya sendiri,” pungkasnya.

(Madi)