Jakarta | faktapers.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri untuk segera menurunkan tim Propam Polri guna memeriksa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Dugaan pemerasan ini terkait dengan tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian, yang diduga sebagai anak dari pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia. IPW menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi mencoreng citra Polri dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers yang diterima, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar oleh AKBP Bintoro sangat serius dan harus diselidiki dengan tuntas. “Kami mendesak Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro. Langkah ini penting agar kasus ini tidak hanya diselesaikan secara internal, tetapi juga melalui proses hukum pidana dan kode etik yang berlaku,” ujar Sugeng.
IPW juga mengimbau agar tim yang diturunkan dapat menelusuri secara mendalam aliran dana hasil pemerasan tersebut. Mereka menduga bahwa uang senilai Rp 20 miliar yang diperas oleh Bintoro tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan mengalir ke beberapa pihak lain. “Apabila Polri serius menegakkan hukum, tidak ada alasan untuk tidak membongkar jaringan yang terlibat dalam praktik pemerasan ini, termasuk menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Sugeng.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya gugatan perdata dari korban pemerasan yang menuntut pengembalian uang dan aset yang disita secara tidak sah oleh AKBP Bintoro. Gugatan perdata tersebut tercatat pada 6 Januari 2025, di mana korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta barang-barang yang disita, termasuk mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.
Terkait dengan dugaan pemerasan, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dilaporkan meminta uang dan barang-barang mewah dari keluarga Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sebagai imbalan atas janji untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus pembunuhan yang melibatkan kedua tersangka. Namun, meski uang telah diserahkan, proses hukum tetap berjalan, dan kasus ini kini dilanjutkan dengan tuntutan perdata terhadap Bintoro.
Kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. IPW mengingatkan bahwa kasus semacam ini harus segera diungkap untuk menunjukkan bahwa Polri tidak akan membiarkan anggotanya melakukan tindakan tercela yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
[]