NasionalEkonomi Bisnis

Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Lewat Pengecer

46
×

Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Lewat Pengecer

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kilogram (kg) subsidi tidak lagi dijual melalui pengecer. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliet Tanjung, yang menyebutkan bahwa pengecer masih dapat menjual elpiji subsidi, namun mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan terlebih dahulu. Mereka harus memiliki nomor induk perusahaan dan terdaftar sebagai subpenyalur resmi,” ungkap Yuliet di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Yuliet menjelaskan bahwa pengecer yang ingin beralih menjadi subpenyalur resmi dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran ini tidak hanya terbuka untuk perusahaan, tetapi juga untuk pengecer perseorangan.

“Pengecer perseorangan pun berhak untuk mendaftar dan menjadi pangkalan resmi, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku,” lanjutnya.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk teknis pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji subsidi hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi, diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg subsidi akan lebih terkontrol dan tepat sasaran, serta mengurangi potensi penyalahgunaan.

[]