Melawi, faktapers.id – Menanggapi terkait pengadaan alat musik di Desa Telaga Raya Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kepala Desa Telaga Raya, Asin mengatakan bahwa pengadaan alat musik di Desa Telaga araya yang bersumber dari dana DAU-APBD Kabupaten Melawi tahun 2024 diduga Pokir milik salah satu oknum Anggota DPRD Melawi Periode 2019 -2024 dengan pagu dana sebesar Rp 189.921.000 Diduga kuat piktif.
Karena tidak ada bukti secara pisik kelihatan alat musik diserahkan oleh pihak Dinas Dispora ke Desa Telaga Raya hingga saat ini.
Asin selaku Kades Telaga Raya juga menyampaikan secara jujur dirinya selaku kepala desa. ‘Jangankan ada barangnya, satu jengkal kabelpun saya sampai saat ini belum ada menerima dan melihat alat musik dari Dispora kabupaten melawi yang katanya diperuntukan pada Desa telaga raya,saya merasa seperti di Tumbalkan karena alat musik saya yang sudah lama saya belikan,diminta untuk menjadi sampel, yang mereka gunakan buat laporan serta Cap stempel Desa saya,” ungkapnya dengan kesal.
Dan Asin tegaskan terkait dirinya dilibatkan dalam proses pengadaan Alat musik yang bersumber dari Dana DAU APBD Kabupaten Melawi 2024. Dia akan bertindak tegas kalau tidak ada alat musik diserahkan dalam tempo bulan ini/waktu dekat, dirinya akan melaporkan ke pihak yang berwajib APH karna dianggapnya sudah mencoreng nama baik dirinya selaku kepala Desa Telaga Raya. “Sedangkan masyarakat saya dan publik taunya saya selaku kepala desa yang mengelola uang pembelanjaan alat musik tersebut.”jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Desa Telaga Raya menjelaskan saat nyantai ngopi di warkop Hero bersama. Dia katakan memang ada dari dinas Dispora memasukan pengadaan alat musik ke desa kami melalui Pokir salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Melawi dan Kabid Dinas Dispora Sudarmono Otong dan Lina Selaku PPTK menghubungi saya waktu itu.
(Skn)