Jakarta, faktapers.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui instruksi Presiden, telah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera mengaktifkan kembali pedagang eceran atau pengecer dalam penjualan LPG 3 kilogram (kg). Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari masyarakat terkait kesulitan mereka dalam memperoleh tabung gas subsidi ukuran 3 kg, yang dikenal dengan sebutan gas melon.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang diadakan pada pagi hari ini, Selasa (4/2/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Dasco, kebijakan yang melarang pengecer untuk menjual LPG 3 kg bukan berasal dari keputusan Presiden Prabowo Subianto. Sebaliknya, kebijakan tersebut dipengaruhi oleh upaya Kementerian ESDM untuk menertibkan distribusi dan harga jual gas melon.
“DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Presiden kemudian menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada, sehingga mereka bisa berjualan seperti biasa. Sementara itu, pengecer tersebut akan diubah statusnya menjadi sub agen pangkalan untuk menjaga agar harga jual tetap terjangkau di masyarakat,” ungkap Dasco, Selasa (4 Februari 2025).
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah lonjakan harga gas LPG 3 kg yang seringkali menyebabkan ketidakstabilan di pasar. Dasco menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, pengecer yang sebelumnya tidak dapat menjual langsung kepada konsumen, kini bisa kembali melayani masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.
Sebelumnya, pada awal Februari 2025, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan peraturan baru yang melarang pengecer untuk menjual LPG 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, pengecer diminta beralih menjadi agen resmi pangkalan untuk memperoleh gas bersubsidi dari PT Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi dan memastikan harga yang lebih sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Dalam keterangannya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai agen pangkalan LPG tiga kilogram secara resmi. “Pengecer yang ingin bertransformasi menjadi agen pangkalan dapat mendaftar melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang nantinya memungkinkan mereka untuk memperoleh stok LPG 3 kg dari Pertamina,” jelas Yuliot.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah berharap dapat memperlancar distribusi gas subsidi dengan harga yang lebih stabil dan adil, sehingga tidak ada lagi gejolak harga di pasar yang merugikan masyarakat. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan meningkatkan efisiensi distribusi LPG 3 kg di seluruh Indonesia.
[]