Hukum & KriminalJabodetabek

KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

52
×

KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/2). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah adalah milik Japto Soerjosoemarno, yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut. “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ujar Tessa Mahardhika. Meski demikian, pihak KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Rita Widyasari yang sebelumnya telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain dijatuhi hukuman penjara, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali terkait perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti, antara lain dokumen, uang, tas, dan jam tangan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan untuk menggali lebih lanjut aliran dana dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK juga sedang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari. Dalam proses ini, KPK telah menyita sejumlah barang bernilai ekonomis, seperti 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Barang-barang sitaan ini sebagian besar dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan dan penyelidikan lebih lanjut.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Barang-barang sitaan tersebut akan terus ditelusuri asal-usulnya dan nantinya akan dirampas untuk negara melalui proses peradilan.

Penyidikan ini menjadi salah satu upaya KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, serta memastikan pemulihan aset negara yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas korupsi di Indonesia, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

[]