JawaHukum & Kriminal

Hebat! Terpidana Korupsi Bisa Jalan-jalan ke Restoran di Semarang, Kejadian Ini Gegerkan Publik

7
×

Hebat! Terpidana Korupsi Bisa Jalan-jalan ke Restoran di Semarang, Kejadian Ini Gegerkan Publik

Sebarkan artikel ini
AH yang diketahui telah terjerat dalam berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu, kepergok sedang makan di sebuah restoran bersama keluarganya.(foto.repro)

Semarang, faktapers.id – Kejadian mengejutkan terjadi di Kota Semarang, saat AH alias Agus Hartono, seorang terpidana kasus korupsi, terlihat bebas berjalan-jalan di luar penjara. AH yang diketahui telah terjerat dalam berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu, kepergok sedang makan di sebuah restoran bersama keluarganya.

Kejadian tersebut terungkap saat seorang jaksa yang kebetulan berada di restoran tersebut menyaksikan AH sedang menikmati hidangan. Begitu menyadari kehadirannya diketahui, AH pun langsung meninggalkan tempat tersebut. Selain restoran, ia juga terlihat berkeliaran di pusat perbelanjaan dan di sekitar rumahnya di kawasan Bukitsari, Candisari, Semarang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triyono, membenarkan kejadian tersebut. Arfan menjelaskan, meski AH sempat terpergok berada di luar Lapas, kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan, karena kasus yang menjeratnya sudah selesai dan menjadi urusan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Sudah terpidana, jadi itu ranah lapas, bukan ranah jaksa untuk menindak,” ujar Arfan dalam media gathering baru-baru ini.

Agus Hartono, yang sebelumnya terlibat dalam berbagai kasus kriminal seperti penggelapan dana bank pemerintah dan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai ratusan miliar rupiah, memang telah menjadi sorotan publik. Di Semarang, AH telah menjalani enam persidangan atas berbagai tindak pidana yang dilakukannya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso, yang baru menjabat pada 18 Januari 2025, menyatakan bahwa kejadian ini telah ditangani oleh pimpinan sebelumnya. Mardi mengonfirmasi bahwa AH yang melanggar aturan pada masa tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk menjaga ketat pengawasannya.

Ia juga menegaskan bahwa beberapa petugas Lapas yang terlibat dalam kelonggaran pengawasan terhadap AH telah diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan. “Tindak lanjut telah diambil sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Mardi.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa AH telah beberapa kali keluar masuk Lapas tanpa alasan yang jelas, yang tentu saja bertentangan dengan aturan yang berlaku bagi terpidana yang sudah selesai menjalani proses persidangan. Mardi juga memastikan bahwa kondisi di Lapas saat ini sudah lebih kondusif dan ia berkomitmen untuk menjaga integritas serta mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

“Tegas saya katakan, siapa pun yang terbukti melanggar, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Mardi juga menambahkan pentingnya peningkatan sinergi antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Lapas serta masyarakat.

Kejadian ini semakin menyoroti lemahnya pengawasan terhadap narapidana, dan tentu saja menambah pertanyaan publik tentang sistem pemasyarakatan di Indonesia yang harus lebih ketat dalam mengawasi para terpidana, terutama mereka yang terlibat dalam kasus-kasus besar seperti korupsi.

[]