Jakarta, faktapers.id – Beberapa waktu lalu beredar kabar mengenai tiba-tiba muncul nama ketua umum baru dari kepengurusan pusat Federasi Youth Band Indonesia (FYBI). Akibat dari kabar tersebut Ketua Umum Pengurus Pusat FYBI masa bakti 2023-2027, Abdul Rahman, S.E, M.M meminta kepada pengurus FYBI Daerah dan Pengurus FYBI tingkat kota se-Indonesia untuk tidak terprovokasi dan termakan berita-berita yang telah dimanipulasi termasuk adanya perubahan surat keputusan menteri hukum tentang Status Hukum Kepengurusan FYBI.
“Kami tidak menyangka tiba-tiba ‘sim salabim’ muncul perubahan Status Hukum Kepengurusan FYBI. Loh kok bisa seperti ini,” tanya Abdul Rahman.
Oleh karenanya, ditegaskan Abdul Rahman, akta atau surat tentang status hukum Kepengurusan FYBI sampai saat ini masih belum berubah, tetapi tiba-tiba muncul surat perubahan yang didasarkan atas produk hukum yang tidak sah karena tidak dilakukan sesuai dengan AD dan ART FYBI yang berlaku.
Terkait hal tersebut Pengurus Pusat FYBI menyampaikan klarifikasi tentang Status Hukum Kepengurusan Federasi Youth Band Indonesia 2023-2027 secara tertulis, Jumat, (07/02/2025).
Dengan ini kami menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat satu organisasi yang secara resmi tercatat dan diakui oleh negara dengan nama Federasi Youth Band Indonesia (FYBI).
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, FYBI telah memperoleh pencatatan resmi sebagai badan hukum. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013694.AH.01.07 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Federasi Youth Band Indonesia.
Dengan adanya pengesahan ini, FYBI memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan komunitas youth band di Indonesia.
Hingga tanggal surat ini dibuat, susunan pengurus pusat FYBI masih sama seperti dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013694.AH.01.07 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Federasi Youth Band Indonesia dengan Abdul Rahman, S.E, M.M sebagai ketua umum.
Pada hari ini, Jumat, 7 Februari 2025, beredar kabar bahwa terdapat Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000182.AH.01.08. Tahun 2025.
Kami menegaskan bahwa SK tersebut didasarkan atas musyawarah luar biasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FYBI.
Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini kami sedang mempersiapkan proses hukum untuk memperjelas dan mengklarifikasi status hukum dari FYBI.
FYBI berkomitmen untuk terus menjalankan visi dan misinya dalam membangun serta mengembangkan komunitas youth band di Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip legalitas dan profesionalisme.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian semua pihak.
Dengan adanya pernyataan sikap ini, Abdul Rahman berharap semua pengurus FYBI selalu tetap dan memegang teguh ketentuan-ketentuan dalam AD/ART organisasi FYBI.
“Semoga pengurus-pengurus FYBI yang bertindak seenaknya tidak mengikuti ketentuan AD/ART FYBI segera mengakui serta bertanggung jawab atas kesalahan mereka dan kembali ke jalan yang benar untuk keberlangsungan kegiatan Drum Band/ Marching Band di Indonesia,” pungkas Abdul Rahman.
(Her)