Tangerang | faktapers.id – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, secara resmi meminta maaf kepada warganya dan seluruh masyarakat Indonesia terkait kegaduhan yang terjadi belakangan ini. Permintaan maaf ini disampaikan langsung kepada awak media pada Jumat, 14 Februari 2025.
Arsin mengungkapkan bahwa permasalahan yang menyangkut polemik pagar laut dan sertifikat tanah yang terjadi di desanya tidak pernah diinginkan. Menurutnya, situasi tersebut sangat tidak diharapkan dan menimbulkan keresahan di kalangan warga.
“Saya Arsin bin Asip, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Desa, ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi di Desa Kohod. Ini semua bukanlah hal yang kami inginkan, dan saya menyesal atas segala kegaduhan yang timbul,” ujar Arsin dengan penuh kerendahan hati.
Arsin juga mengakui bahwa dirinya adalah korban dari perbuatan pihak lain, dan menyadari adanya kekurangan dalam hal pelayanan publik yang diberikan selama ini. “Saya menyadari bahwa ini terjadi akibat kelalaian saya dalam menjalankan tugas. Saya pun merasa menjadi korban dari pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arsin berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar masalah serupa tidak terulang di masa mendatang. Dia juga menegaskan akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa Kohod.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, menegaskan bahwa kliennya bukanlah aktor utama dalam kasus pemagaran laut dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kini viral. “Faktanya, klien kami adalah korban dalam hal ini. Ia kurang memahami proses birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang terlibat,” ungkap Yunihar.
Yunihar menjelaskan bahwa pihak ketiga tersebut mulai terlibat pada pertengahan 2022, dengan menawarkan jasa untuk mengurus sertifikat tanah bagi beberapa warga. Arsin tidak terlibat langsung dalam penerbitan sertifikat tersebut dan hanya menduga bahwa prosesnya dikelola oleh pihak ketiga tersebut.
Mengingat hal ini, Arsin melalui kuasa hukumnya meminta kepada awak media untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang sah.
Dengan permohonan maaf ini, diharapkan kegaduhan yang terjadi dapat segera mereda, dan seluruh pihak dapat menyikapi masalah ini dengan lebih bijaksana.
[]