Jakarta, faktapers.id – Universitas Ibnu Chaldun melalui Wakil Rektor III, Dr. Murtiman, menanggapi pemberitaan terkait latar belakang pendidikan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik. Dr. Murtiman dengan tegas memastikan bahwa keduanya tidak tercatat sebagai mahasiswa atau alumni di universitas tersebut.
Murtiman menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, nama Firdaus Oiwobo tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa maupun alumni. “Setelah kami periksa, Firdaus Oiwobo tidak terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun, baik sebagai mahasiswa maupun alumni,” ujar Murtiman dalam wawancara yang dipublikasikan pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Hal serupa juga berlaku bagi Razman Arif Nasution. “Begitu pula dengan Razman Arif Nasution, setelah kami lakukan pengecekan, namanya juga tidak ada dalam daftar kami,” tambah Murtiman. Ia menekankan bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk kedua nama tersebut.
Murtiman menjelaskan lebih lanjut bahwa Universitas Ibnu Chaldun memiliki prosedur ketat dalam menerbitkan ijazah, yang selalu dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) untuk memastikan keabsahan setiap ijazah yang dikeluarkan. “Kami tidak sembarangan dalam menerbitkan ijazah, apalagi untuk mahasiswa yang berasal dari institusi lain,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan isu hukum yang melibatkan keduanya, Murtiman menegaskan bahwa mereka yang menggunakan ijazah palsu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu, yang meliputi pembuatan, penerbitan, hingga penggunaan ijazah palsu.
Isu ini mencuat setelah perseteruan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea dalam persidangan pada Februari 2025. Akibat keributan yang terjadi, Pengadilan Tinggi Ambon memutuskan untuk membekukan sumpah advokat Razman, yang dilaksanakan pada 2015, dan sumpah advokat Firdaus Oiwobo yang dilaksanakan pada 2016. Pembekuan ini dilakukan setelah keduanya dinilai merusak martabat profesi hukum dan kode etik sebagai advokat.
Selain itu, Razman juga telah dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 2022, yang mengakibatkan hilangnya haknya untuk menjalankan profesinya. Pembekuan ini berkaitan dengan kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang kasus pidana Razman Arif, yang sempat mengganggu citra dan wibawa pengadilan.
Firdaus Oiwobo, yang menjadi kuasa hukum Razman, juga mendapatkan pembekuan sumpah advokat akibat perbuatannya yang dianggap melanggar sumpah untuk menjaga kehormatan, martabat, dan tanggung jawab profesinya sebagai advokat. Tindakan Firdaus yang naik ke atas meja saat sidang ricuh dinilai melanggar etika profesi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 yang mengharuskan semua pihak di ruang sidang untuk menunjukkan sikap hormat terhadap pengadilan.
Dengan klarifikasi ini, Universitas Ibnu Chaldun berharap dapat meluruskan informasi yang keliru dan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait dengan status pendidikan kedua pengacara tersebut.
[]